Bobroknya Hukum Indonesia, SE Kemenhub No. 70/2022 “ Menentang “ Putusan MA No 31

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto : (Istimewa)

Belum lama ini, Majalis Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan Putusan No 31/P/Hum Tahun 2022 tetang pembatalan atau pencacatan peraturan presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 yang di keluarkan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo yang telah menyalahi aturan norma perundang undangan dalam penyusunannya, dimana intruksi presiden tentang pelaksanaan vaksin di Indonesia tidak sesuai aturan semestinya.

Puskesmas Setiabudi Jakarta Selatan pada saat mau melaksanakan Vaksinasi, rabu, (27/07/22). Foto (rajawalionline).

Dari putusan tersebut, jelas bahwa presiden salah dalam mengambil langkah kebijakan dan telah melanggar UUD 1945 tentang perlindungan keberlangsungan hidup antar umat beragama. Kesalahan fatal yang diambil akibat dalam penyusunan perpres 99 Tahun 2020 tidak melibatkan menteri agama dalam unsur perlindungan kemaslahatan umat beragama, yang mana di amanatkan UUD 1945 pemerintah wajib melindungi keberlangsungan hidup antar umat beragama, termasuk norma dan aturan agama yang di anut masing masing.

Read More
Pelaksanaan Vaksinasi Boster di puskesmas Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu, (27/07/22). Foto : (rajawalionline).

Dalam putusan MA No. 31/P/Hum/2022 jelas disebutkan mengadili Presiden RI dan pihak terkait, namun kenyataannya, sampai saat ini tidak ada pelaksanaa atas putusan tersebut. Justru malah yang terjadi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 70 tahun 2022 yang mewajibkan masyarakat melakukan pelaksanaan vaksin boster dan aturan vaksin lainnya dalam perjalanan umum.

Formulir pelaksaan vaksinasi boster di puskesmas Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu, (27/07/22). Foto : (rajawalionline).

Hal ini jelas terlihat, SE No 70 Tahun 2022 “ menentang “ putusan MA No. 31/P/Hum/2022, dimana proses vaksinasi harus di kaji ulang dalam penerapannya maupun ke halalnya.

Pada Putusan MA No. 31/P/Hum/2022 di jelaskah bahwa terdapatnya jenis vaksin yang tidak halal/ haram, yakni vaksin astra zenecca, hanya vaksin jenis sonovac yang sudah bersetifikat halal dari MUI, sementara yang lain masih belum di nyatakan kehalalannya.

Disini jelas tidak adanya perhatian pemerintah dalam melindungi masyarakat khususnya Umat Islam, dimana masih tidak diberlakukannya pemilahan jenis vaksin yang harus diberikan kepada masyarakat Indonesia yang pada umumnya mayoritas Muslim.

Menurut hasil Investigasi tim media rajawalionline.com langsung di lapangan, masyarakat saat ini mulai lagi berbondong bondong melakukan vaksin boster atau ke tiga di berbagai tempat. Namun fakta di lapangan, tim kesehatan tidak melakukan penerapan sistim ke halalan jenis vaksin yang harus disampaikan ke masyarakat, justru sebaliknya, semua jenis masih saja diberikan demi mematuhi SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.

Kelihatan sudah, “ bobroknya “ penerapan Hukum di Indonesia. Putusan MA No. 31/P/Hum/2022 seharusnya menjadi landasan Pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan, justru tidak di anggap, malah soalah – olah di “Tetang” oleh SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.

Ada semboyan Hukum Indonesia yang sering di kumandangkan, “ Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Ditegakkan “. Hal itu hanya sebagai semboyan belaka, tapi fakta dilapangan, Hukum di kesampingkan demi kepentingan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan dugaan kuat adanya ” praktek kepentingan ” di SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.

Sungguh miris kalau kita lihat, Masyarakat Muslim yang sudah terzolimi oleh pemerintah, namun tidak mendapatkan keadilan.

Wahai Para Penegak Hukum, Anda jangan diam saja, tegakkan hukum yang sudah anda buat, jangan diam seolah tak mengeri keadaan.

Rabu, 27 Juli 2022
Minggus D N
(Pimpinan Redaksi).

Related posts