Syarat Dan Pendaftaran CPNS Kementerian PUPR 2024, Simak Penjelasan Menteri

Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono. Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka pendaftaran formasi baru untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Dalam keterangannya, Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa Keputusan untuk merinci formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Mei 2024 menunjukkan komitmen Kementerian/Lembaga untuk memperoleh SDM yang berkualitas.

Read More

Melanjutkan pernyataan Menteri PUPR, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pengumuman resmi formasi CPNS PUPR 2024 pada bulan Mei 2024, meski beberapa instansi sudah mendapatkan kepastian seperti Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan lainnya.

Ini saat yang tepat bagi para calon pelamar CPNS 2024 untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Jumlah formasi yang tersedia mencapai angka yang fantastik, dengan sekitar 2,3 juta posisi yang tersebar di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Posisi yang dibuka meliputi berbagai bidang seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Tahun ini, seleksi CPNS memberi kesempatan bagi lulusan baru dengan menyediakan 690 ribu posisi.

Selain CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dibuka dengan alokasi formasi yang signifikan.

Pemerintah mengalokasikan formasi untuk Calon Pegawai Sekolah Negeri (CASN) 2024 di sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi, menambah peluang bagi mereka yang tertarik dalam dunia pendidikan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024 :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Dokumen identitas resmi yang menunjukkan status kependudukan seseorang di Indonesia. KTP harus valid dan sesuai dengan data pribadi pelamar.

Kartu Keluarga (KK) : Dokumen yang menyatakan hubungan keluarga antara individu dengan anggota keluarganya. KK juga digunakan sebagai salah satu syarat administratif dalam proses pendaftaran CPNS.

Ijazah : Dokumen resmi yang menunjukkan pencapaian akademis seseorang dalam pendidikan formal. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah terakhir yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Transkrip Nilai : Dokumen yang mencatat secara rinci nilai atau prestasi akademis yang dicapai oleh pelamar selama menjalani pendidikan formal. Transkrip nilai ini sering kali diminta untuk menilai kemampuan akademis dan kompetensi pelamar.

Pas Foto : Foto resmi berwarna dengan latar belakang putih, biasanya berukuran 4×6 cm. Pas foto ini digunakan untuk identifikasi pelamar dalam berkas pendaftaran.

Swafoto/Selfie : Foto diri pelamar yang diambil secara langsung oleh pelamar sendiri, biasanya sebagai bentuk verifikasi identitas dalam proses pendaftaran online.

Dokumen lain : Selain dokumen-dokumen di atas, terkadang instansi atau kementerian tujuan juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dokumen tambahan ini bisa berupa sertifikat pelatihan, surat referensi, atau dokumen lain yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Perlu diingat, persiapkan semua dokumen dengan teliti dan pastikan bahwa semuanya lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Keterlambatan atau kelengkapan dokumen dapat berdampak pada kelancaran proses pendaftaran CPNS dan dapat mengurangi peluang pelamar untuk lolos dalam seleksi.

Maka dari itu, banyaknya peluang yang tersedia, para pencari kerja memiliki kesempatan emas untuk mengukir karir baru dan berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sektor pemerintahan.

(Minggus)

Related posts