Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto Di Kasus Harun Masiku, CIC Apresiasi Langkah KPK

Jakarta, rajawalionline – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto, terkait keterlibatan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi DPO.

Dimana Hasto dalam masalah besar, pasalnya pihak KPK sudah menyiapkan pasal untuk menjeratnya terkait kasus Harun Masiku. Dalam hal ini DPP CIC sangat mendukung langkah tersebut, sehingga kasus Harus Masiku  terang benderang siapa saja yang terlibat dalam pelarian DPO Harun Masiku menyokong dana terhadap Harun Masiku.

Read More

R Bambang SS, Ketum CIC

CIC meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani untuk menjerat  Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Menurut keterangan hasil pantauan CIC belum lama ini, pihak KPK telah memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut. “ Tentu ada temuan KPK dari barang yang disita KPK, maka dari itu CIC berharap KPK bernyali untuk mengungkap ke publik hasil temuan tersebut, jangan asal “Slogan” atau menjadi “Macan Ompong”?, “ Kata Ketua Umum (Ketum) CIC di Jakarta, Kamis, (27/06/24).

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS menegaskan, “CIC mendukung dan mendorong langkah KPK, karena masyarakat meminta agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, “tegas R. Bambang. SS kepada wartawan .

Ketum CIC menjelaskan, diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“ Yang jelas, saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat, bernyalikah pihak KPK nenjerat dan menahan Hasto dengan pasal yang ditentukan, kutunggu bukti dari KPK, “ harapnya.

CIC meminta, agar KPK tidak memberi ruang untuk para koruptor dan para pembackup nya.

“ CIC meminta dengan tegas kepada KPK jangan kasi ruang bagi para koruptor atau yang membacking para koruptor, agar segera dintak tegas sesuai hukum yang berlaku, “ Tutup Ketum CIC.

(Minggus)

Related posts