Keberadaan KPK hingga sekarang pun belum mampu mengakhiri kemunculan berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia

R Bambang SS, Ketum CIC. Foto : (Istimewa)

Oleh :Raden Bambang.SS

Sejak dahulu hingga sekarang, korupsi menjadi tindak kejahatan yang tidak kunjung menyentuh kata usai, bahkan sering kali meramaikan pemberitaan di Tanah Air.

Read More

Dari waktu ke waktu, dapat dilihat pula makin beragam kalangan yang terlibat dalam tindakan yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa itu, mulai dari pejabat, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga rakyat biasa.

Aktivis penggiat antikorupsi Raden Bambang.SS yang juga sebagai Ketua Umun Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengatakan bahwa korupsi memang menjadi kejahatan purba, telah tumbuh sejak lama, dan berada di mana-mana apabila dilihat dari sudut pandang tindak kriminal.

Pada praktiknya, komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia telah hadir sejak lama. Upaya tersebut erat kaitannya dengan kehadiran berbagai lembaga pemberantasan korupsi. Sebenarnya tanggung jawab masalah pemberantasan korupsi bukan harus penegak hukum, akan tetapi tanggung jawab seluruh eleman masyarakat.

Oleh karena itu, banyak pihak yang kecewa terhadap kinerjanya sehingga digantikan oleh Komite Empat. Komite Empat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970.

Selanjutnya, pada era Reformasi, ada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPPN) yang bertugas menyelidiki dan mengawasi kekayaan pejabat negara. Lembaga ini menjadi cikal bakal pembentukan KPK.

Ada pula Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, TGPTPK berujung dibubarkan karena aspek legalitasnya yang dipertanyakan melalui judicial review Mahkamah Agung.

Setelah perjalanan panjang penuh liku itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengamanatkan kehadiran pengadilan tindak pidana korupsi.

Namun, keberadaan KPK hingga sekarang pun belum mampu mengakhiri kemunculan berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Mengapa peran KPK tersebut belum optimal memberantas korupsi?

Oleh karena itu, persoalan “di atas” yang melibatkan para penguasa itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara menghadirkan badan atau lembaga antikorupsi yang bersifat independen, yang melibatkan LSM, Ormas Kemasyarakatan, Media.

Dari pemahaman itu, dia menyimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menjadi jalan penegakan hukum. Namun, karena korupsi merupakan persoalan multidimensi, peran KPK saja tidak cukup untuk secara utuh memberantas korupsi, harus melibatkan Polri, Kejagung dan lembaga lain.

Raden Bambang.SS menyampaikan harus ada kontribusi pemerintah yang berkuasa dan peran aktif masyarakat untuk memberantas korupsi secara serius.

Melalui kolaborasi dan sinergitas dari pemerintah dari seluruh elemen masyarakat, tentunya besar harapan untuk memberantas korupsi secara optimal di Indonesia dapat terwujud.

Penulis adalah Aktivis penggiat antikorupsi dan Pemerhati Tindak Pidana Korupsi

Related posts