Kejari Jaksel Terima Pelimpahan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah

Haryono Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di dampingi Kasi Intel, Reza Prasetyo Handono saat memberikan keterangan pelimpahan tahap II kasus korupsi timah. Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan 2 tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Timah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, 2 tersangka diboyong Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan berikut berkas-berkasnya.

Saat pelimpahan tahap II tersebut, terdapat satu orang tersangka yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejagung. Tersangka yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tampak Tamron mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dibalut rompi tahanan.

Read More

Tamron tiba pukul 11.55 WIB dengan dikawal petugas Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu tersangka lainnya yang juga dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, hanya saja dia lebih dahulu dibawa sebelum Tamron.

Selain itu, Kejagung juga membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa untuk diserahkan ke Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan kasus korupsi timah.

” Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2,” Kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryono Ari Prabowo di damping Kasi Intel, Reza Prasetyo Handono, Selasa, (4/6/2024).

Haryono menjelaskan, ada dua orang tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.

(Red)

Related posts