Gelar Seminar Restorative Justice, Kajati Kalbar Harap Masyarakat Bisa Rasakan Manfaatnya

Seminar Restorative Justice yang di gelar Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto : (Istimewa).

rajawalionline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar seminar Restorative Justice (RJ) untuk penegakan hukum yang humanis, menuju pemulihan ekonomi.

Acara seminar itu diisi oleh beberapa narasumber yakni, Kajati Kalbar, Masyhudi, Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, Ketua KPPID Kalbar, Eka Nur Hayati, dan dihadiri oleh mahasiswa dari beberapa kampus di Pontianak.

Read More

“Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh mahasiswa, ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini,” papar Masyhudi dalam keterangannya di Aula Kejati Kalbar, Rabu, (13/07/22).

Kajati Kalbar, Masyhudi saat diwawancarai usai acara seminar Restorative Justice. Foto : (Istimewa).

Seminar tentang Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Kajati Kalbar berharap, masyarakat bisa lebih tahu terkait kebijakan dan manfaat yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam melakukan Restorative Justice.

“ Hingga saat ini, ada 24 kasus di Kalbar yang dilakukan Restorative Justice. Kita juga tadi melakukan penayangan seperti apa sih tujuan RJ itu, saya sampaikan selalu dihadiri dengan tangisan, itu ekspresi dari penyesalan dia melakukan tindak pidana, dan rasa haru yang kita tekankan agar tidak mengulangi, walaupun tidak dipenjara tapi punya dampak untuk dia tidak mengulangi dampak ini,” papar Ketua Perbakin Kalbar itu.

Masyhudi menjelaskan, prihal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.

“Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” jelas Masyhudi.

Dikesempatan yang sama, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Garuda Wiko memberikan apresiasi terkait seminar yang melibatkan mahasiswa tersebut. Ia berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kajati dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam upaya kita untuk menampilkan wajah berhukum di Indonesia itu seperti apa, mulai dari bentuk substansi, penegakannya, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, kemanfaatan itu lah yang hadi pertimbangan untuk menginisiasi RJ ini,” tuturnya.

Garuda Wiko mengatakan, sebenarnya RJ ini merupakan suatu substansi yang dapat mengecilkan masalah seperti bermusyawarah. RJ dilakukan jika ada musyawarah antara pelaku dan korban hingga ada perdamaian di antara mereka.

“ Kita melihat dari banyak sisi humanis bagaimana kita menghukum, tapi ingat ada beberapa persyaratan yang tidak kita lepas begitu saja. Itu juga kan pengecilan masalah, kita bermusyawarah dan ada penyelesaian damai, “ Pungkasnya.

(Red)

Related posts