Mantab, Kejatisu Hentikan 52 Perkara Secara RJ Dari Januari – Juni 2023

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Foto : (Istimewa).

Medan, rajawalionline – Mantab Kali, Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam 6 bulan terakhir di 2023 ini.

” Sebelum penghentian 52 perkara di wilayah hukum Kejati Sumut, dilakukan ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana secara daring hingga disetujui untuk dihentikan, ” kata Kajati Sumut Idianto SH MH dalam keterangannya melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Selasa, (4/7/2023) di Medan.

Read More

Menurut Yos, penghentian penuntutan 52 perkara itu terhitung Januari sampai Juni 2023 dengan pendekatan RJ dari beberapa Kejari dan Cabang Kejari (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut.

” Perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” ungkap Yos.

Yos menjelaskan, dari Kejari Binjai, Kejari Siantar, Kejari Karo, Kejari Toba Samosir, Kejari Nias Selatan, Kejari Samosir, Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Cabjari Mandailing Natal dan Cabjari Tapanuli Utara di Siborong-borong sebanyak 1 perkara.

Selanjutnya, Kejari Deli Serdang, Kejari Tebing Tinggi, Kejari Gunung Sitoli, Kejari Belawan, Kejari Serdang Bedagai, Kejari Batubara, Kejari Tapanuli Selatan, Kejari Padang Lawas, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabjari Kabupaten Karo di Tiga Binanga 2 perkara. Selanjutnya Kejari Labuhan Batu sebanyak 3 perkara.

” Kemudian Kejari Tanjung Balai Asahan dan Kejari Simalungun empat perkara, Kejari Langkat lima perkara dan Kejari Asahan tujuh perkara, ” tuturnya.

Yos menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

” Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya, ” ucap Yos.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

” Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan, ” tutup Yos.

(AWS)

Related posts