Awas !!! “ Ada Suara Organisasi Hantu Di Gedung DPR RI “

Hidayat Surya Saleh SH (Dewan Penasehat/Pelindung Media rajawalionline.com).

rajawalionline – Belum lama ini ada kabar tentang suara misterius di gedung DPR RI. Entah kenapa, tiba – tiba suara Falun Gong terdengar pada saat Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Juni 2020 beberapa waktu lalu. Rapat Paripurna tersebut mempunyai agenda acara Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Mikro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. Suara Falun Gong ini digaungkan oleh seorang Anggota DPR RI bernama Wenny Haryanto ketika ia melakukan interupsi di tengah rapat Paripurna tersebut.

Di luar agenda rapat, Ia meminta perhatian serius atas dugaan perlakuan tidak manusiawi selama 21 tahun terakhir atas penganiayaan genosida terhadap Falun Gong atau Falun Dafa oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Sebagaimana dikutip dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29048/t/Hentikan+Genosida+terhadap+Falun+Dafa.

Read More

Menurut Wenny, dari informasi yang ia terima, ribuan praktisi dari Falun Dafa telah dianiaya hingga meninggal, ratusan ribu ditahan di kamp-kamp kerja paksa, pusat pencucian otak, dan penjara. Bahkan ada informasi bahwa sebagian telah dibunuh dan diambil paksa organ tubuhnya untuk kebutuhan transplantasi pasien dalam negeri dan mancanegara. Untuk meyakinkan pimpinan sidang, ia mengatakan informasi ini diperoleh dari laporan independen tanpa menyebutkan laporan dari pihak mana.

“Saya sudah dua kali dikirimi surat oleh Falun Gong atau Falun Dafa Indonesia, HFDI. Ketua Umumnya Ir Gatot Machali, mereka berharap Parlemen Indonesia dapat berbuat untuk menolong mereka. Saya pikir Parlemen Indonesia melalui hubungan bilateral atau multilateral, BKSAP bisa membicarakan hal ini, agar pembunuhan brutal ini dapat dihentikan, “ Ucap Wenny pada waktu itu.

Suara Wenny yang mengangkat Falun Gong ini, dalam pandangan ketatanegaraan selaku anggota DPR RI tentunya berkaitan dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Namun apakah benar, ungkapan Wenny yang terasa ‘membela’ kepentingan Falun Gong ini ada kaitannya dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia? Dalam konteks ini, perlu kiranya ditelusuri apa sebenarnya gerakan Falun Gong yang ada di Indonesia.

Dari penelusuran tim rajawalionline.com dari berbagai sumber terkait, ternyata Falun Gong yang dikenal bernama Falun Dafa Indonesia ini tidak terdaftar atau tidak tercatat menurut Hukum Negara Indonesia. Organisasi itu tidak pernah mencatatkan dirinya sebagai Ormas, perkumpulan berbadan hukum atau yayasan sekalipun. Falun Gong ini seperti organisasi ‘hantu’ karena tidak jelas keberadaan dan legalitasnya di Indonesia. Namun faktanya memiliki Ketua Umum seperti yang diceritakan oleh Wenny dalam suatu sidang tertinggi yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara (cq. DPR RI).

Disini terlihat betapa ‘hebat’nya Falun Gong yang tidak punya dasar legalitas di Indonesia, ternyata bisa disuarakan aspirasi dan kepentingannya oleh pejabat negara, seorang anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna. Kehebatan Falun Gong ini terasa menjadi masuk akal apabila menyimak pandangan Pemerintah Tiongkok tentang Falung Gong dalam release resminya http://ca.china-embassy.org/eng/zjgx_1/zzwl/t265055.htm yang menggambarkan Falun Gong telah terusir dari negara Tiongkok dan kemudian telah menjelma menjadi organisasi yang bersifat transnasional, well-organized dan well-funded dengan misi Anti China-nya.

Begitulah gambaran kehebatan Falun Gong ini menurut Pemerintah Tiongkok, maka tidak heran ia dengan kekuatannya, baik secara organisasi maupun finansialnya berpotensi untuk bergerak secara bebas mempengaruhi para stakeholder di negara kita, yang tentunya juga bisa mempengaruhi kinerja anggota DPR RI.

Sebagai organisasi yang tidak memiliki legalitas menurut Hukum Indonesia, maka Falun Gong di Indonesia bisa bergerak laksana hantu. Pola tidak legalized ini sepertinya juga dikembangkan di beberapa negara dimanapun Falun Gong berada. Sangat mengherankan, Falun Gong yang seperti ‘hantu’ ini malah disuarakan kepentingannya oleh Anggota DPR RI di forum tertinggi lembaga tinggi negara pula (cq. DPR RI).

Bagaimana suatu organisasi yang jelas-jelas tidak mau tunduk pada hukum Indonesia malah disuarakan kepentingannya, apalagi cara menyuarakan kepentingan organisasi ‘hantu’ ini, disisi lainnya dengan mengesampingkan aspirasi negara sahabat semacam negara Tiongkok yang banyak kepentingan strategisnya dengan negara kita. Bukankah ini sangat memalukan?

Penulis : Hidayat Surya Saleh SH (Dewan Penasehat/Pelindung)

Related posts