Untuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Usul 12 RUU

Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H Laoly saat menyampaikan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI, Foto (Instagram Yasonna)

rajawalionline – Dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR di Jakarra, Senin, (6/12/2021), pemerintah mengajukan usulan 12 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi lasional (prolegnas) prioritas atau yang menjadi fokus pembahasan bersama DPR di tahun 2022 yang akan datang.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) RI Yasonna H Laoly menyatakan, usulan 12 RUU itu di luar usulan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Read More

“Mengenai pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 usulan pemerintah, berdasarkan pertimbangan substantif dan kesiapan teknis serta capaian prioritas Prolegnas 2021, kami bermaksud mengusulkan 12 RUU,” ungkap Yasonna.

Menurut Yasonna, dari 12 RUU tersebut terdapat empat RUU yang merupakan usulan baru, yakni RUU tentang Desain Industri, RUU tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Pelaporan keuangan, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

MENKUMHAM Yasonna H Laoly saat Rapat Paripurna di DPR RI

Kemudian, terdapat delapan RUU yang merupakan program prioritas tahun sebelumnya yang belum selesai dibahas.

Adapun delapan RUU prioritas tahun sebelumnya adalah, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP); RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; RUU tentang perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; RUU tentang Wabah (dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular); dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

(Red)

Related posts