Jakarta, rajawalionline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemarin di Jakarta, (25-09-2024.
Dalam keterangan resminya, Kasi Barang Bukti (BB) Ika Ayuningtyas W, SH,MH mengatakan, pemusnahan dilakukan per September 2024, karena berkas perkara pokok sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrach.
“Pemusnahan BB ini guna meminalisir adanya penyimpangan, jadi kita musnahkan dengan berbagai cara tergantung jenis Bbnya,” kata Ika Kasi BB.
Menurut Ika, barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis metamfetamina sebanyak 752,84 gram dari 41 berkas perkara, tembakau gorilla 722,39 gram dari 6 perkara, daun ganja kering 16 perkara sebanyak 5,3 kg dan heroin 63,93 gram dari 1 berkas perkara.
Psikotropika sebanyak 144 butir dengan 4 perkara dan uang dollar amerika palsu pecahan 100 dollar.
“ Ini dimusnahkan dengan cara membakarnya di mesin alat pembakar milik BNN Pusat, ” jelas Ika.
Selain itu, minuman keras (Miras) mengandung Etil Alkohol merek SANTIAGO dari berbagai variasin rasa tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 1.033 botol baik ukuran kecil dan sedang.
“ Minuman ini dimusnahkan menggunakan alat giling mesin milik Suku Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Dimusnahkan berikut garam merek Karya Nelayan sebanyak 120 pices, masing-masing ukuran 40 gram, jadi langsung dimusnahkan, “ papar Ika.
Disamping itu ada 287 unit Handphone berbagai merek yang digunakan sebagai sarana melalukan tindak pidana umum di musnahkan juga. Sementara senjata api diserahkan ke Polisi Polda Metro Jaya dibagian pindad.
“ Jadi senjata api tidak dimusnahkan tapi diserahkan kepada institusi yang tepat dalam lah ini Polda Metro Jaya, ” tambahnya.
Acara pemusnahan di saksikan undangan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan cq Kasat Reskrimum, Kasat Narkoba, Sudin
Kesehatan, perwakilan dari PN Jakarta Selatan, tokoh masyarakat, Ormas, Media Massa dan para jaksa penuntut umum.
(Red)