rajawalionline – Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi RUU tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law. Dalam paparannya, Andi Samsan Nganro menyebutkan bahwa izin pengadilan dalam proses penyadapan merupakan sebuah keniscayaan hukum.
“ Penyadapan merupakan bagian dari proses penyidikan, maka seharusnya penyadapan perlu ada sarana kontrol sebagaimana mekanisme tindakan paksa yang terdapat di dalam KUHAP seperti penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Selain perlu izin dari pengadilan juga ada mekanisme kontrol melalui proses praperadilan, “ papar Andi Samsan Nganro di kutip dari laman www.mahkamahagung.go.id, bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Rabu, (15/12/2021).
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI itu, dalam kondisi tertentu karena alasan mendesak, penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, namun penyadapan tersebut perlu mendapat persetujuan atau pengesahan dari pengadilan, tegas YM Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
Sementara, Wakil Ketua DPR-RI Lodewijk F. Paulus saat membuka acara mengatakan, saat ini pengaturan tentang penyadapan terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. Akibatnya, mekanisme penyadapan beragam sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing lembaga tersebut, seperti Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan KPK. Oleh karena itu, ke depan kita memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme penyadapan secara tegas dan jelas.
Di kesempatan yang sama, H. Arsul Sani, S.H., M.Si. mengungkapkan, RUU Penyadapan merupakan kebutuhan untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan hak privasi seseorang dengan kepentingan penegakan hukum. Komisi III membuka ruang untuk mendapat masukan, saran, maupun informasi apapun tentang RUU Penyadapan. Harapanya, RUU ini terbentuk secara hati-hati, mendasar, dan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang terkait, tegas H. Arsul Sani, S.H., M.Si.
Selain itu, beberapa orang Anggota Komisi III meyampaikan tanggapan dan apresiasi kepada mitra kerja Komisi III yang telah menyampaikan pandangan atas pembentukan RUU Penyadapan. Pandangan tersebut tentunya bermanfaat guna menyempurnakan draf Naskah Akademik dan draf RUU tersebut.
Kegiatan FGD itu di selenggarakan oleh Komisi III DPR-RI dengan narasumber H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Anggota Komisi III DPR-RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Kepala Badan Keahlian DPR-RI. Peserta kegiatan berasal dari mitra kerja Komisi III DPR-RI, di antaranya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), dan mitra kerja lainnya.
(Red)