Vonis Perkara Pembunuhan Siti Hamida Di Nilai Janggal, CIC Desak Kapolri, Kejagung, Dan MA Tindak Tegas Jajarannya.

Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS. Foto : (Istimewa).

rajawalionline – Kasus pembunuhan wanita hamil di Septic Tank pada tanggal 21 mei 2021 yang lalu telah terungkap. Tim Personel Gabungan Polda Riau Berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Hamidah,  wanita hamil enam bulan yang terkubur dalam septik tank. Pelaku Alex Iskandar Putra ternyata merupakan suami korban yang telah kabur rumah sejak 21 Mei 2021.

Adik kandung Korban, Siti Nurhasana. Foto : (Istimewa).

Namun ada ketimpangan hukum yang terjadi, dimana pihak keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar dan putusan yang di jatuhkan Pengadilan Negeri  Bangkinang Provinsi Riau.

Read More

Dalam rekaman videonya, Adik kandung korban yang bernama Siti Nurhasanah mengungkapkan, sangat kecewa dan keberatan atas perlakuan para penegak hukum yang mana di akhir sidang putusan tidak menghadirkan atau memberitahukan kepada pihak keluarga korban.

Surat panggilan sidang keluarga korban sebagai saksi. Foto : (Istimewa).

“ Kami dari keluarga korban sangat kecewa dan keberatan, dimana kami tidak diberitahu dan dihadirkan dalam akhir sidang putusan, kami pihak keluarga berinisiatif menanyakan kepada bapak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo yang terjadi pada 4 juni 2022, abang saya bernama Achmad Sutanto menanyakan kapan sidang putusan ini berlansung, kami tidak mendapat kabar, dan jawaban JPU sidang putusan sudah berlangsung, dan terdakwa sudah di vonis, “ Ungkap Siti.

Menurut Siti, pihak JPU dan pengadilan tidak tranparan dalam perkara kasus yang menimpa kakaknya, pihak JPU dan pengadilan tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan.

Kloase foto korban alm Siti Hamida dan proses penggalian korban. Foto : (Istimewa).

“ Kami pihak keluarga korban tidak ada diberitahu, baik secara tulisan maupun lisan, atas inisiatif kami bertanya kepada JPU, dan diberitahukan bahwa sidang akhir putusan sudah dijatuhkan vonis, terdakwa di vonis 18 tahun penjara di potong selama masa proses berlangsung, “  papar siti.

Atas laporan keluarga korban ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Comitte (CIC), Ketua Umum (Ketum) CIC Raden Bambang SS menilai, kasus ini diduga ada ketimpang hukum, dimana dari bukti2 yang di lampirkan pihak keluarga korban, ada ketidaktransparan hukum dalam hal ini.

“ Saya akan telusuri kasus ini, dari data yang kami terima, ini ada ketimpangan hukum, dimana pihak keluarga korban tidak di beritahu dan di hadirkan dalam sidang akhir putusan, ini ada yang gak benar, “ kata Raden Bambang SS.

Untuk itu, Ketum CIC meminta kepada aparat penegak hukum terkait agar segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil – adilnya, karena kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang menghilangkan dua nyawa sekaligus, vonis 18 tahun penjara kurang logis dan tepat.

“ Para penegak hukum terkait perkara pembunuhan berancana atas korban Siti Hamidah, saya minta agar segera menyelesaikan kasus ini dengan nurani dan akal sehat, ini tidak adil, masa perkara kasus pembunuhan berencana di vonis 18 tahun penjara, dan sidang putusannya tidak menghadirkan keluarga korban, ini ada kejanggalan. Saya Minta, Kejagung, Kapolri, dan Mahkamah Agung (MA) agar memberikan intruksi dan tindakan yang tegas kepada jajarannya atas perkara ini, “ Desak Ketum CIC.

Ia berharap, kasus ini bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, karena vonis serta proses persidangan dinilai tidak adil dan transparan.

“ Saya harap penegak hukum punya hati nurani, agar memberikan keadilan yang seadil – adilnya atas kasus pembunuhan alm Siti Hamida yang terjadi di kampar Riau, “ pungkas Raden Bambang SS.

Setelah berita ini di turunkan, tim redaksi rajawalionline.com akan terus mencari informasi perkembangan atas perkara kasus pembunuhan berencana alm. Siti Hamida.

(Red)

Related posts