Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum & HAM RI : Jadikan Pandemi Sebagai Momentum Tata Ulang Sistem Perpajakan

Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Menteri Hukum & HAM RI

rajawalionline – Merebaknya Virus Covid-19 membuat banyak negara di dunia mengalami resesi, tidak terkecuali Indonesia. Namun, di masa pandemi justru memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan, hal itu disampaikan Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. belum lama ini.

“Ini dilakukan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10/21), dikutip dari antara.

Read More

Menurut Yasonna, tata ulang sistem perpajakan ini salah satunya dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang sebagai langkah reformasi. Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan nasional.

Ia memaparkan, reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik sekaligus dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Yasonna menjelaskan, reformasi perpajakan merupakan satu dimensi tak terpisahkan dari berbagai agenda yang sedang dijalankan, termasuk reformasi struktural, fiskal, sistem keuangan, dan tata kelola negara.

Pada penilaiannya, Yasonna berpendapat, reformasi struktural di bidang perpajakan turut menjadi kunci dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang juga membutuhkan kesehatan APBN dengan ditopang oleh pemajakan yang luas.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel mutlak diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, adil berarti antar sektor usaha menanggung beban pajak yang seimbang, antar kelompok/lapisan penghasilan memikul beban pajak sesuai kemampuan ekonomi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak (WP).

Sehingga kedepan, kata Yasonna, sistem perpajakan menjadi sehat ketika pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai international best practice serta menunjukkan karakter berkelanjutan atau sustainable.

Kemudian, sistem perpajakan disebut efektif ketika dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan secara optimal dan dapat memberikan kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan WP.

“Namun di sisi lain memastikan seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tutur Yasonna.

Sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip akuntabel yang menekankan transparansi dalam proses bisnis dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan.

Selain itu, reformasi perpajakan turut mempertimbangkan praktik-praktik dimensi dinamika global yang sedang berkembang menuju masa depan yang semakin terhubung atau connected world.

“Agenda reformasi perpajakan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global,” paparnya.

Perjalanan Karier Prof Yasonna H Laoly

Yasonna Hamonangan Laoly adalah Pria kelahiran Tapanuli Tengah yang memulai kariernya sebagai pengacara. Kecintaannya pada ilmu hukum, membulatkan tekadnya kembali ke dunia kampus. Melanjutkan perjuangannya, ia terjun ke dunia politik lewat Partai PDIP, dan menjadi putra Nias pertama yang menjabatan menteri.

Lahir pada tanggal 27 Mei 1953 di Tapanuli Tengah, Yasonna menikah dengan seorang perempuan bernama Elisye Widya Ketaren.
Tahun 1978. Yasonna sukses menyelesaikan pendidikannya sebagai Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi USU (Universitas Sumatera Utara).

Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Menteri Hukum & HAM RI

Ia mengawali karirnya sebagai seorang pengacara dan juga seorang penasehat hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan pada tahun 1980-1983.

Di tahun 1986, Yasonna kembali menempuh pendidikan S2 di Commonwealth University. Dan tahun 1994, kembali melanjutkan pendidikan S3 di North Carolina University.

Yasonna juga pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Hukum Perdata Universitas Nommensen Medan tahun 1994-1998. Dan kemudian tahun 1998-1999 terpilih sebagai Dekan FH Universitas Nommensen.

Sukses dalam kariernya di bidang Hukum, Yasonna mulai mencoba terjun di bidang politik. Karirnya di bidang politik diawali dengan terpilihnya beliau sebagai anggota DPR Sumatera Utara tahun 1999-2004.

Selanjutnya, Yasonna kembali terpilih menjadi anggota DPR (2004-2009) dan menduduki jabatan sekretaris dari fraksi PDIP dan juga sebagai salah satu anggota Badan Anggaran.

Haus akan Prestasi, tahun 1986 Yasonna pernah mendapatkan penghargaan Outstanding Graduate Student Award dari Virginia Commonwealth University.

Kemudian Tahun 1987, Yasonna juga pernah memperoleh penghargaan Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society. Dan tahun 1993, Yasonna kembali memperoleh penghargaan Sigma Iota International Honor Society. Hingga sekarang ini, Yasonna menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM tahun 2019-2024 di Kabinet Indonesia Maju.

(Red)

Related posts