rajawalionline – Dalam keterangannya, Menteri Hukum Dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menekankan pentingnya aspek kekayaan intelektual di tengah era ekonomi digital serta dalam mendukung pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19.
Yasonna menekankan, masalah kekayaan intelektual tidak hanya terkait perlindungan, melainkan juga dampaknya ke aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan “Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali 2” di Bali, Selasa, (14/6/2022).
Untuk diketahui, kegiatan tersebut mengambil tema “Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata di Bali dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
“Sehingga dibutuhkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari unsur kreasi, proteksi, dan utilisasi kekayaan intelektual, sehingga mampu bersinergi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi yang berkembang sangat cepat guna mewujudkan pilar kekayaan intelektual sebagai salah satu poros pendorong pengembangan ekonomi nasional,” papar Yasonna.
Menurut Yasonna, segala upaya dalam rangka kampanye memajukan perlindungan terkait kekayaan intelektual komunal menjadi perhatian dari Kemenkumham. Hal itu karena potensi kekayaan intelektual komunal tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan identitas bangsa.
Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya kekayaan intelektual komunal dalam program prioritas nasional sejak 2020-2024. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan kekayaan intelektual komunal Indonesia, memperkuat database perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal dan menjadi pusat pengetahuan serta rujukan terkait kekayaan intelektual komunal Indonesia; mencegah terjadi pemanfaatan kekayaan intelektual komunal tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil; membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, serta kerja sama antar stakeholder dalam memetakan potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal.
Yasonna menambahkan, strategis nasional kekayaan intelektual yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pemerintah maupun privat baik di pusat dan daerah sangat diperlukan supaya siklus ekosistem intelektual terus berputar secara berkesinambungan. Tidak kalah penting, dampaknya tentu akan berpengaruh terhadap pemulihan, pertumbuhan, dan pembangunan ekonomi nasional khususnya pasca pandemi Covid-19.
“Indonesia dengan potensi sumber daya alam dan kekayaan budaya yang dimiliki perlu terus digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi dalam mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional. Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi kekayaan intelektual komunal Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” jelas Yasonna.
Tak kalah pentingnya, dalam rangka meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang dekat dengan masyarakat, Kemenkumham turut menginisiasi program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022, yakni Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Program ini diimplementasikan bersama Kanwil Kemenkumham demi menjemput bola terhadap potensi-potensi kekayaan intelektual di 34 provinsi untuk me-leverage permohonan dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya permohonan kekayaan intelektual domestik.
“Keberadaan Mobile IP Clinic mewujudkan negara hadir di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Yasonna.
(Red)