Prioritaskan Perlindungan Perkara Anak, Kajati Kalbar Terima Kunjungan Ketua LPAI

Dr Masyhudi SH, MH, Bersama Ketua LPAI Kak Seto

rajawalionline – Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat mendapat kunjungan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si, Kamis (12/10/2021).

Dalam kunjungannya, Kak Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat ( Masyudi,oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr Masyudi Sh, MH, sekaligus mambahas perkara yang melibatkan anak dibawah umur.
Masyhudi menyampaikan, regulasi untuk melindungi anak ternyata tidak cukup hanya diatur dalam Undang – Undang, Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Read More

“Namun hendaknya masyarakat dan orang tua menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing – masing untuk melindungi anak,” tutur Masyhudi.

Kajati Kalbar bersama Ketua LPAI

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam penanganan perkara Tindak Pidana Anak dengan melakukan pendekatan Restoratife Juctice yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (Diversi), Restoratife Juctice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar Sistem Peradilan Pidana (Criminal Juctice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan batasan-batasan tertentu.

“Penjatuhan berupa pidana penjara terhadap anak-anak nakal dalam prakteknya selama ini dirasa kurang cukup efektif untuk memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya pidana,” paparnya.

Kajati Kalbar itu menjelaskan, Jaksa menjadi sahabat anak dan mengerti hak-hak anak serta selalu melindungi anak, konsep dalam melindungi dan mendidik anak adalah dengan 5S. Sangat Sabar Sekali dan Selalu Senyum.

“Para Jaksa hendaknya terus berbuat untuk melindungi kepentingan anak,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan tetap memperhatikan proses hukum yang melibatkan anak.

Saat Wibiner berlangsung

Masyhudi menegaskan, akan menunjuk yang sudah mendapatkan pendidikan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak.

Sementara di kesempatan yang sama Kak Seto mengutarakan, khusus nya kasus pelecehan sexsual yang menjadi korban anak, sudah menjadi kejahatan luar biasa.

“Sehingga Jangan membuka ruang kepada pedofil,” tegasnya
.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga anak-anak yang dibawah umur tidak menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual

“Melindungi anak perlu orang sekampung, semua harus berperan serta,” pungkasnya.

(Red)

Related posts