Pasca Proyek Jaringan Listrik yang Tak Selesai, Kejari Kubar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,7 M

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti SH bersama Kasi Intelijen danInspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, dengan uangnya (Foto: Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Pasca proyek jaringan listrik dj Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tak dapat selesai, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dibawah komando Bayu Pramesti turun tangan. Berkat tangan dingin dan kecintaannya terhadap Korp Adhyaksa kinerjanya selama sebulan tak sia-sia, karena berhasil menarik kerugian Negara sebesar Rp1,7 milyar.

Pasalnya, karena ketidak mampuan kontraktor untuk menyelesaikan proyek Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dalam hal pembangunan jaringan listrik Kampung Mamahak Besar, Kabupaten Mahulu, Kejaksaan Negeri Kutai Barat akhirnya turun tangan, dan berhasil melakukan penagihan untuk memulihkan kerugian Negara sebesar Rp1.778.298.305,35. Imbasnya, pihak kontraktor pun tak dapat mengelak, dan mereka bersedia mengembalikan pembayaran proyek yang telah diterimanya dengan cara mencicil 8 kali.

Read More

“Pelunasan terakhir sudah dilakukan sebesar Rp.652.288.305. Jadi sudah lunas. Dana tersebut akan disetor ke kas daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta pada Selasa (12/10).

Kajari Kubar, Bayu Pramesti menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan jaringan listrik yang dimenangkan PT. Pesona Prima Gemilang senilai Rp.6,6 miliar. Didanai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mahulu tahun 2019, tapi pekerjaannya tidak selesai keseluruhan.

Lantas, kasus tersebut terbongkar, kata Bayu setelah anggotanya dari bidang Intelijen menerima laporan adanya kerugian keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemkab Mahulu Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH.MH.Li melakukan penelusuran, dimana masalahnya.

Selanjutnya, ungkap Wong Kito Galo itu berkisah, anggotanya dari bidang Intelijen melakukan penelusuran dimulai dari wawancara kepada pihak-pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di salah satu kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Juga dengan pihak Asuransi Bosowa yang menjadi penjamin.

Sedangkan Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, menyatakan, bahwa BPK telah memberikan rekomendasi dalam laporannya kepada pihak terkait untuk mengembalikan pembayaran uang muka atau jaminan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut bisa terjadi, karena memang kegiatan proyek itu tidak selesai,” ungkap mantan Kajari Oku ini seraya mengatakan, bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terus berupaya dalam menyelesaikan masalah pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebab, lanjut Bayu Prmesti misalnya dengan rekanan PT.Pesona Prima Gemilang, nilai kontrak pekerjaan senilai Rp.6,6 miliar. Tapi pada saat kegiatan itu tidak selesai, maka jaminan uang muka (JUR) harus dilakukan.

“Dalam hal pengembalian Kerugian Keuangan negara tersebut, Aparat Penegak Hukum (Seksi Intelijen) Kejari Kubar memiliki kewenangan upaya paksa kepada pihak terkait, sehingga masalah inipun dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Apresiasi

Atas keberhasilan Kejari Kubar tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengapresiasinya. Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menyatakan rasa terima kasih dalam bentuk penyerahan Piagam Penghargaan, atas kinerja Kejari Kubar yang telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp.1.778 miliar. (As/Gres)

Related posts