Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Di Sita Tim PPA Kejagung Bersama Kejati Kalbar

Kejaksaan Agung RI

rajawalionline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Kami dalam hal ini memfasilitasi Tim PPA Kejagung RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan pengamanan (pemblokiran) dan penilaian aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ucap Kejati Kalbar Masyhudi, Jumat 8 Oktober 2021.

Read More

Menurut Masyhudi, pemasangan plang perampasan (objek tanah/bangunan) atau disita oleh negara serta penyitaan unit kendaraan mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan penilaian terhadap objek.

ilustrasi penyitaan aset

Masyhudi menjelaskan, untuk penyitaan pada hari Senin (4/10) pihaknya menyita dua unit kendaraan roda dua, yakni jenis Honda Supra Fit X dan Suzuki Skydrive, kemudian tiga unit kendaraan roda empat, yakni jenis Mitsubisi Pajero, Toyota Innova, Mobil Toyota Hilux.

Penyerahan aset diserahkan langsung oleh karyawan PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara.

Masyhudi menambahkan, pada hari selasa (5/10/21) kegiatan tim dibagi menjadi dua, yakni tim yang melakukan pengamanan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah, Kabupaten Kubu Raya dan tim yang melakukan penanganan terhadap sembilan persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya.

Objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.

“Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya itu,” Jelas Masyhudi.

Setelah dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Lebih lanjut Masyhudi menerangkan, dalam kegiatan itu dari pihaknya sifatnya memfasilitasi dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan pengamanan terhadap kegiatan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI sangat perlu di lakukan untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan selesai mengingat pelaksanaan pengamanan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak-pihak lain.

(red)

Related posts