Kantongi Dua Alat Bukti Kuat, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bank

Dr Masyhudi SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait penahanan kedua tersangka kasus Korupsi Bank.

Pontianak, rajawalionline – Dalam upaya penegakan hukum, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menahan dua tersangka korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan sebuah Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang. Kedua orang yang ditahan berinisial Ah dan UN.

“Dengan kembali ditahannya dua tersangka baru ini, maka hingga saat ini kami sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi, Kamis (25/08/21).

Masyhudi memaparkan, kedua tersangka ditahan hari ini setelah tim penyidik Kejati Kalbar mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. “Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari ke depan. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” paparnya dalam keterangan persnya.

Menurutnya, modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.

Setiap perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Tersangka di dalam SPK tersebut mencantumkan sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Masyhudi menambahkan, kasus ini melibatkan 17 tersangka. Beberapa di antaranya sudah diadili, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta; kemudian mantan pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Selastio Ageng yang masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Adapun diantaranya, terdapat sejumlah terdakwa yang sedang menjalani sidang, yakni: M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara itu, yang masih dalam proses penyidikan yakni Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp8 miliar lebih. Sementara yang sudah berhasil dikembalikan ke negara Rp5 miliar.

(Red)

Related posts