Jakarta, rajawalionline – Suara Prof Dr Mudzakir SH MH hadir di salah satu ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, pada Rabu (25/8).
Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Arlandi Triyogo SH MH dengan beranggotakan Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH ini, Prof Dr Mudzakir dihadirkan oleh terdakwa Arwan Koty bersama kuasa hukumnya untuk menjelaskan pendapatnya secara hukum, agar perkara ini menjadi jelas dan terang, oleh karenanya Dia dimintai dan didengarkan keterangannya sebagai ahli pidana.
Pada persidangan yang dilaksanakan melalui melalui sarana Video confrence (Vicon) Prof Dr Mudzakir SH MH saat ditanya oleh tim kuasa hukum terdakwa Arwan Koty mengenai delik pidana pada laporan atau pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 atau 317 KUHP mengatakan, laporan palsu itu harus merugikan perorangan sebagai subjek hukumnya, dan berbeda dengan pengaduan palsu yang mana harus menyangkut terkait institusi.
“Pengaduan palsu dan laporan palsu ini merupakan dua jenia mahluk yang berbeda dan tidak sama, dalam bahasa saya dan siapapun yang telah menjadi korban atau yang dirugikan dari terjadinya tindak pidana, memiliki Hak untuk melaporkan atau mengadukan adanya suatu tindak pidana itu kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian”, kata Prof Mudzakir.
Aristoteles MJ Siahaan SH membuka pertanyaan mewakili tim penasihat hukum Arwan Koty bertanya kepada Prof Mudzakir dan memberi contoh apabila ada seorang pelapor yang terbukti telah dirugikan karena adanya dugaan perbuatan tindak pidana, namun dalam laporannya dikuatkan dengan beberapa bukti awal yang dinilai sudah cukup dan telah diserahkan kepada pihak penyidik, Apakah pelapor dapat didakwa telah melakukan tindak pidana laporan palsu atau pengaduan palsu, tanya Aristoteles.
Seseorang yang telah dirugikan karena adanya suatu tindak pidana memiliki kewajiban dan juga Hak untuk melaporkan atau membuat pengaduan atas terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut kepada pihak Kepolisian, terang Prof Mudzakir.
Prof Mudzakir menambahkan, yang mana hal tersebut telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setidaknya ada dua alat bukti atau barang bukti untuk menguatkan terjadinya tindak pidana, Misalnya dengan menyerahkan alat bukti berupa surat atau bukti-bukti lain yang mengakibatkan korban atau pelapor mengalami kerugian atas peristiwa atau perbuatan tindak pidana tersebut.
“Dan apabila laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan, maka korban yang melaporkan atas terjadinya suatu tindak pidana, memiliki Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum dan itu susah menjadi kewajiban Kepolisian RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban atau pelapor,” terang Prof Mudzakir, melalui sarana Vicon, dengan suaranya yang jelas dan lantang.
Prof Mudzakir juga menjelaskan, dan terhadap si pelapor juga tidak bisa
dituduh telah melakukan atau membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dan tidak dapat dikualifikasikan pengaduan fitnah atau pengaduan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUHP, sebab sebagai pelapor pastinya telah memberikan bukti awal yang cukup untuk menduga terjadinya suatu tindak pidana.
Ditambahkan lagi oleh, Efendi Matias Sidabariba SH yang juga tim penasihat hukum terdakwa Arwan Koty menanyakan kepada Prof Mudzakir, tentang perbedaan antara Penyelidikan dan Penyidikan, menurut hukum acara pidana.
Apakah tindakan penghentian penyelidikan dilakukan dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dibolehkan menurut hukum, dan apakah dalam proses penyidikan dapat dihentikan (SP3) dan apakah alasan tindakan pengehentian menurut hukum, tanya Efendi kepada Ahli seraya menambahkan, apakah setiap penghentian Penyelidikan dan penyidikan pelapornya dapat dilaporkan balik
karena telah melakukan laporan palsu atau pengaduan palsu sehingga diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum dengan didakwaan pasal 220 KUHP Junto pasal 317 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dan atau pengaduan fitnah.
Menangapi pertanyaan tersebut Prof Mudzakir mengatakan, dalam proses Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik kepolisian untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti suatu peristiwa tindak pidana, hal tersebut guna menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ketahapan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dalam pasal 1 ke-5.
“Sementara proses Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk melengkapi Penyelidikan sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi yang selanjutnya akan disidangkan, dan tata cara tersebut telah diatur dalam pasal 1 ke-2 KUHAP dan Undang-undang,” ungkap Prof Muzakir.
Prof Mudzakir juga menjelaskan, apabila yang diselidik ternyata bukan sebagai perbuatan pidana, maka kegiatan penyelidikan dihentikan cukup dilakukan dengan surat pemberitahuan kepada pelapor perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana.
“Jadi dalam tahap penyelidikan tidak dikenal dengan penghentian Penyelidikan, namun cukup diberi surat keterangan tentang dihentikan tindakan Penyelidikan, yang mana Penyelidikan dihentikan apabila hasil Penyelidikan disimpulkan bahwa perbuatan yang diselidiki adalah bukan perbuatan pidana atau pihak pengadu menarik aduannya atau pihak pelapor mencabut laporannya sebelum penyelidikan selesai,” ucap Prof Mudzakir.
Dalam kegiatan penyidikan dikenal dengan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dilakukan apabila hasil penyidikan terkait dugaan perbuatan pidana dinyatakan, tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, jelas Prof Mudzakir.
“Tindakan penghentian Penyidikan adalah perbuatan hukum yang sah yang diatur dalam hukum acara dan semua pihak yang terkait dengan keputusan untuk menghentikan penyidikan tidak dapat diproses secara pidana, Termasuk orang yang mengadukan atau melaporkan terjadinya tindak pidana tidak bisa dilaporkan karena laporan palsu atau pengaduan firnah,” ucap Prof Muzakir.
Jika keputusan hukum penghentian Penyelidikan pihak pelapor dapat dilaporkan dan diproses ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana laporan palsu atau pengaduan fitnah, Maka konsekuensinya penyidik juga dapat diproses secara pidana, kata Prof Mudzakir.
Jika korban atau pelapor boleh dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu atau penghinaan dalam bentuk pengaduan fitnah, Konsekwesnsi terhadap putusan bebas atau lepas nanti, maka Penuntut dan penyidik juga dapat diproses secara pidana karena telah melakukan penahanan yang tidak sah, karena melakukan penghinaan dan menyangka serta mendakwa seseorang, terang Prof Mudzakir.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai saling berkaitanya perkara pidana dan perkara perdata, Prof Mudzakir mengatakan, tergantung apa yang digantung.
“Yang mana ada dalam beberapa perkara itu, saling menunggu antara pidana dan perdata, dalam hal ini contoh pesanan barang tidak dikirim kalau masih dalam hitungan 3 atau 4 bulan itu masih dikategorikan wanprestasi, namun apabila sudah mencapai 5 tahun tidak juga dikirim, disini saya menilai ada perbuatan kriminal yang dengan sengaja tidak melakukan pengiriman barang tersebut,” tandasnya. (Amris)