Terdakwa Arwan Koty Disuruh Jaksa Menghadap Kasipidum, Namun 4 Kali Sia-sia

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, rajawalionline – Terdakwa perkara dugaan laporan palsu Arwan Koty didampingi istrinya Finny Fong bersama kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan SH menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bertemu Kepala Seksi Pidana Umum, Windro Tumpal Halomoan Munthe.

Tujuan kedatangan mereka itu untuk memenuhi arahan yang disampaikan Jaksa Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Arwan Koty.

Pasalnya istri terdakwa mendapatkan pesan dari Whatsapp Jaksa Sigit yang menyatakan bahwa pimpinannya selaku Kasi Pidum ingin bertemu dengan terdakwa Arwan Koty. Walaupun mereka telah berkunjung, namun tidak berhasil bertemu, dan kedatangan ini, sudah yang ke empat kalinya diakukan.
Tetap aja tak berhasil ketemu.

“Ini kunjungan kami yang ke empat kali. Sebelumnya kami juga pernah menunggu sampai empat jam, tapi tak jua ketemu,” ujar Finny Fong di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8).

Lebih lanjut Ia mengatakan apa maksud Kasi Pidum itu ya, menyuruh kami datang untuk menjelaskan terkait surat dakwaan JPU yang dalilnya dihentikan Penyidikan berdasarkan dua surat ketetapan tentang penghentian Penyelidikan yang ramai pemberitaannya di media, tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami? ucap Finny Fong bertanya-tanya sambil menunjukkan bukti screenshot chat wa Kasdum Winro dengan JPU Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Jaksel Windro Tumpal Halomoan Munthe mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung.

“Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa nyatakan Pak Sigit,” tandas Windro via telpon Whatsapp di Jakarta
(Ams)

Related posts