Untuk Lindungi Nasabah, Kejati Dan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Lakukan MoU

Dr Masyhudi SH, MH, saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pontianak, rajawalionline – Untuk melindungi hak pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kerja sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (14/9/2021).

“Kerja sama ini merupakan upaya kedua lembaga, untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara guna menjamin perlindungan kepada pekerja, “ tutur Kajati Kalbar, Masyudhi, Selasa (14/9/2021).

Masyhudi mengatakan, di massa pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun ini, perlindungan jaminan sosial kepada pekerja harus menjadi perhatian. Kejaksaan sendiri, tidak hanya mempunyai peran melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Juga berperan memberi pertimbangan hukum dan nasehat kepada Instansi yang berpotensi atau menghadapi klaim atau tuntutan dari pihak lain.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani mengatakan, perjanjian ini didasari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan perjanjian ini akan membantu BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya Kejati Kalbar dalam hal pemberian bantuan hukum.

(Red)

Related posts