Jakarta, rajawalionline – Langkah Sigap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan keberhasilan yang harus menjadi perhatian. Uang senilai Rp 531 miliar berhasil disita dari hasil penjualan obat ilegal.
Dalam keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika memaparkan, dalam kasus ini petugas menangkap 1 tersangka Dianus Pionam alias DP, 55. Dia diduga telah mengedarkan 32 macam obat ilegal, salah satunya untuk praktik aborsi.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” papar Helmy kepada wartawan, Jumat (17/9/21).
Dari hasil penyidikan awal, Dianus sudah melakukan praktik ilegal ini sejak 2011 silam. Seluruh obat-obatan yang dipasarkan pelaku tidak memiliki izin edar.
“Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya (yang melanggar),” kata Helmy.
Selain uang tunai, Polri juga turut menyita aset milik Dianus. Di antaranya, rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.
“Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ujar Helmy
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP.
“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” tandas Brigjen Pol Helmy Santika.
(Red)