“ Sesuai UUD 45, Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui MK, Bukan Hak Angket “

Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Dalam keterangan resminya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelesaian sengket Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hak angket DPR.

Yusri Ihza Mahendra mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap pelaksanaan dan hasil Pemilu serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sesuai aturan adalah wewenang MK. Sehingga, penggunaan hak angket DPR bukan jalan yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

Read More

” Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, ” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Kamis, (22/2/2024).

Menurut Yusril, hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket tercantum dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Ia menjelaskan, Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum, dalam hal ini Pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Lebih lanjut Yusril memaparkan, para perumus amandemen UUD NKRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Solusinya adalah melalui badan peradilan bernama Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan Pemilu segera diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda akibat sengketa yang tak kunjung usai.

” Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NKRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan, ” tegas Yusril.

Mantan Menkumham itu menegaskan bahwa MK melalui putusannya akan menciptakan kepastian hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pilpres.

Adapun penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian secara hukum.

” Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR, ” tutup Yusril.

(Sharim)

Related posts