rajawalionline – Pihak Kejaksaan Negeri Asahan saat ini mengaku tengah menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan jabatan Ketua Partai Politik (Parpol) di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Asahan.
Hal Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Intelijen, Josron Malau, Kasi Pidum, Aben Situmorang dan Kasubag, Roi Baringin Tambunan pada kegiatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62, di aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa, (19/7/2022).
Menurut penyataan Kajari, ada 4 kasus yang saat ini ditangani Intelijen Kejari Asahan, yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan Ketua Parpol, dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, penguasaan lahan kawasan hutan di Desa Ginting Siodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan dugaan korupsi di Puskesmas Air Teluk Dalam.
“ Sementara kasus dugaan korupsi di Puskesmas Air Teluk Dalam dihentikan karena tidak memenuhi unsur korupsi. Sedangkan 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan, ” Papar Dedyng.
Kasi Intelijen Josron Malau menambahkan, kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ketua Parpol masih dalam proses penyelidikan.
“ Kasusnya tetap masih berjalan ditingkat penyelidikan, ” ujar Josron.
Kajari berjanji akan menyelesaikan tunggakan kasus yang selama ini terhitung dari tahun 2019, seperti mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kisaran yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 ini, Kejari Asahan tengah melaksanakan sejumlah kegiatan bakti sosial (baksos), anjang sana sini, ziarah ke Taman Makam Pahlawan, menggelar olahraga internal, seminar di Universitas Asahan. Sampai puncak acara tanggal 22 Juli 2022 besok, akan digelar upacara serta syukuran di kantor Kejari Asahan
(Adji)