Dugaan Korupsi CV Zamrud, Kejari Asahan Tahan 3 Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wobiyanto Atabay (Tengah) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto (Istimewa).

Asahan, rajawalionline Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melakukan penahanan dan penetapan 3 orang tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV. Zamrud sebesar Rp4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

” Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap tersangka ARH (41) selaku Direktur CV. Zamrud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Kamis (14/3/2024).

Read More

Tersangka ARH telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 14 Maret – 2 April 2024.

Tersangka ARH Selaku Direktur CV Zamrud (Rompi Ping) saat penahanan dari tim kejari Asahan. Foto : (Istimewa)

“ Selain melakukan penahanan terhadap tersangka ARH. Kejari Asahan juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial EHA (46) dan RHH (39). Kedua tersangka tersebut merupakan karyawan dari bank plat merah itu, ” kata Dedyng.

Menurutnya, penetapan dua tersangka lainnya tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 02/L.2.23/FD.1/02/2024 dan nomor : PRINT – 03/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“ Kemudian, pada hari Kamis 22 Februari 2024 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ARH, berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : PRINT – 01/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, ” jelasnya.

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“ Perlu diketahui, tersangka RHH selaku analis kredit dan tersangka EHA selaku salah satu pemimpin cabang pembantu bank plat merah tersebut memberikan program pembiayaan dengan “Akad Musyarakah” kepada tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud, ” terang Kajari Asahan Itu.

Tersangka ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus, kerena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Serta membuat tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak kunjung selesai, sehingga mengakibatkan status pembiayaannya tersebut menjadi macet hingga saat ini. Akibatnya, timbul kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), ” tandasnya.

(Dedi)

Related posts