Selamatkan Uang Negara Rp 21 Triliun Di Tahun 2021, JAMPIDSUS Minta Jajaran Optimalkan Penanganan TPPU

Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

rajawalionline – Sepanjang Januari – November 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ali Mukartono mengaku pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 21 triliun. Kerugian negara yang diselamatkan meliputi uang tunai dan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

“Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp 21.267.994.771.809,20,” Kata Ali Mukartono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (30/12/2021).

Read More

Menurut JAMPIDSUS, tak kurang dari Rp 362.542.416.865 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disetorkan ke kas negara. PNBP itu tak hanya berasal dari tipidsus Kejaksaan Agung semata, tapi juga kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri.

Ali mengatakan, capaian kinerja tipidsus pada tahun ini sudah cukup baik. Namun, penanganan dan penyelesaian perkara harus terus dioptimalkan.

Laporan sampai November 2021, ada 18 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dirampungkan Jampidsus Kejagung dan sembilan perkara yang diselesaikan satuan kerja di tingkat daerah.

“Kiranya kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU),” Tegas Ali.

(Red)

Related posts