“ Selamatkan Pers Indonesia”

Gedung Dewan Pers Indonesia

rajawalionline – selasa tanggal (23/11/21) kemarin, seorang jurnalis Muhammad Asrul dari kantor berita berita.news telah di vonis 3 bulan penjara atas berita dugaan korupsi yang di tulis olehnya. Putusan itu dibaca oleh mejalis hakim pengadilan negeri palopo.

Melihat vonis tersebut, Komite Kesalematan Jurnalis (KKJ) menilai, keputusan tersebut telah mencederai kebebasan Pers.

Read More

Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

Untuk itu, para Insan Pers dimanapun berada, sudah sepatutnya kita harus menegakkan keadilan yang seadilnya, atas “intimidasi” Undang Undang ITE terhadap Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

Pers Indonesia menjalankan propesinya sebagai seorang jurnalis punya aturan dan undang undang tersendiri, karena memang propesi wartawan dilindungi oleh undang undang Pokok Pers.

Jika seorang jurnalis dalam menajalankan profesinya di ganjal oleh undang undang ITE, maka otomatis Pers Indonesia akan mati suri alias tumpul dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol di Negara Tercinta ini.

Bagaimana tidak, tupoksi seorang jurnalis yang mulia harus tersandung oleh undang undang ITE yang bisa menzolimi dan melukai, akibat tidak tepat sasaran dalam penerapannya. Sangkaan undang undang ITE terhadap perberitaan media tidak layak dan patut digunakan atas pemberitaan seorang jurnalis. Karena, sesuai amanat undang undang pokok pers no 40 tahun 1999, segala bentuk permasalahan dan pelanggaran kode etik jurnalistik di selesaikan di Dewan Pers.

Apa gunanya Dewan Pers, tepat naungan persengketaan atas pelanggaran kode etik jurnalis yang di sediakan, seharusnya sebagai sarana dan tempat menyelesaikan segala bentuk pelanggaran kode etik oleh seorang jurnalis di Republik Indonesia ini.

Harusnya, permasalah Seorang Asrul atas pemberitaanya, di sidang dan di selesaikan di dewan pers, bukan di pengadilan dengan sangkaan tindak pidana Undang Undang ITE.

Maka, untuk seluruh Insan Pers Indonesia, mari bersama kita tolak dan hancurkan segala bentuk “intimidasi” terhadap kinerja propesi Jurnalis, baik dalam penerapan hukumnya, maupun dalam kesinambungan kemerdekaan Pers Indonesia, Ayo.. “ Selamatkan Pers Indonesia.” Merdeka!!!

(Red)

Related posts