Korupsi PT Peruri Digital Security, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sita Rp 8,95 Milliar

Keterangan Pers Penyitaan Uang Hasil Korupsi PT Peruri Digital Security

rajawaionline – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menyita Rp 8,95 Milliar dalam kasus korupsi PT Peruri Digital Security.

Penyitaan ini terkait mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap salah satu anak perusahaan BUMN PT Peruri Digital Security (PT PDS) yang mengamankan barang bukti uang negara Rp 8,95 Milliar.

Read More

Mengenai kasus tersebut, sampai saat ini polisi belum ada menetapkan tersangkanya.

Dalam keterangan Persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa saksi 44 orang terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka.

“Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat, (26/11/21).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erdra Zulfan mengatakan pihaknya menyita barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039.

Menurut Erdra, kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada Tahun Anggaran 2018 PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring and Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.586.047, yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.

Selanjutnya, kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP) kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan
pembayaran.

“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327, (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13.175.586.046, yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752,” Ungkap Kombes Zulfan.

Untuk kasus tersebut, penyidik menyangkakan Para Tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milliar.

Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 M.

(Red)

Related posts