rajawalionline – Menindak lanjuti Atensi Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin untuk memberantas Mafia Tanah dan Pelabuhan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyelidikan terhadap dua kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Perihal tersebut ditandai keluarnya surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu.
Dua kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupen Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
Paparan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (17/11/2021).
“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” tuturnya.
Eben menilai, penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.
(Red)