Binjai, rajawalionline – Respon atas arahan Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan dalam kunkernya beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerjasama dengan Pemerintahan Kota Binjai mendata aset-aset bermasalah, diantaranya bersinggungan dengan PTPN II dan PT KAI.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja mengatakan, untuk menertibkan aset ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak yang bersinggungan.
“Ada 24 persil tanah yang bakal keluar sertifikatnya dan tercatat dalam aset Pemko Binjai melalui SKK (surat kuasa khusus) yang telah diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata M Husein Admaja di Binjai, Rabu (17/11/2021).
Kajari Binjai mengungkapkan, selain 24 persil tanah itu, ada delapan persil lainnya yang masih dalam proses penertiban.
“Ada beberapa aset yang belum tercatat karena beririsan dengan PT Perkebunan Nusantara II dan PT Kereta Api Indonesia. Namun dalam waktu dekat ini, ada juga 8 persil tanah yang akan tercatat sebagai aset dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” Ungkap M Huein.
Menurutnya, 8 persil tanah itu bersinggungan langsung dengan PTPN II.
“Sudah ada beberapa kali pertemuan dengan PTPN II yang langsung dipimpin oleh Bapak Pulungan dari bagian aset PTPN II,” terang M Husein.
Ia menjelaskan, perusahaan pelat merah (PTPN II) pada intinya bersedia membantu percepatan aset-aset milik Pemko Binjai.
“Dari 8 persil ini, 2 persil di antaranya sudah di luar HGU (hak guna usaha). Dan 6 persil masih HGU,” jelasnya.
Sementara, 6 persil yang masih berstatus HGU ini sudah berdiri bangunan publik. Untuk itu, Kejari Binjai akan bersurat khusus terkait hal tersebut agar dimohon diserahkan kepada Pemko untuk kepentingan fasilitas umum.
“Tidak, tidak melanggar. Setelah yang beririsan dengan PTPN II tuntas, baru kita selesaikan dengan yang berkaitan PT KAI. Sebab, masalahnya beda-beda,” ujar dia.
Kajari Binjai mengaku sudah menurunkan Tim Satgas Terkait perintah Jaksa Agung RI ST Burhanudin saat kunker ke Sumut yang memberi arahan berantas mafia tanah dan pelabuhan.
“Di luar itu juga ada yang dikuasai oleh pihak ketiga. Nanti perlakuannya beda lagi, apakah dapat diselesaikan secara keperdataan. Kalau ada indikasi pidana, nanti jalurnya beda lagi,” tandasnya.
Diketahui, 5 persil tanah yang sudah tercatat dalam aset dan bersertifikat dimaksud berada di Kantor Lurah Pujidadi, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD dan lahan bibit Dinas Pertanian Kota Binjai.
(Red)