Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kajatisu Lakukan Langkah Awal Dengan PTSP

Kajatisu IBN Wiswantanu berserta jajarannya

Medan, rajawalionline – Dukung pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu sudah menekan tombol peresmian penggunaan Adhyaksa Hall, perluasan gedung dan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di depan Kantor Kejati Sumut bulan april 2021 yang lalu.

Dengan di resmikannya gedung PTSP, Kajatisu IBN Wiswantanu melakukan langkah awal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Read More

Di bawah kepemimpinan IBN Wiswantanu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah melakukan sejumlah program prioritas Kejaksaan Agung atas arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Pertama kali yang saya buat itu adalah PTSP, “ Ujar Wiswantanu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di jajaran Kejati Sumut.

Wiswantanu mengaku, pihaknya telah berbenah diri untuk mencegah maraknya praktik pungutan liar. Salah satu wujudnya adalah memberlakukan PTSP. Dengan PTSP yang sudah diberlakukan sejak 2018, menurut Wiswantanu, berbagai keperluan masyarakat hanya akan dilayani oleh petugas informasi.

“Apapun keperluannya, hanya sampai depan saja. Tidak boleh, apalagi sampai masuk ruangan. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi, “ terang Wiswantanu.

Kajatisu berharap, PTSP tersebut bisa mencegah perbuatan menyimpang seperti praktik pungli, suap dan lainnya.

Wiswantanu juga mengakui, kalau pelayanan hukum masih belum sempurna. Begitu juga waktu pelayanan yang kurang efisien sangat merugikan masyarakat, sehingga bisa menimbulkan terjadinya gratifikasi.

Penyediaan Gedung

Lanjut keterangan Kajatisu, selama ini banyak tamu yang bisa keluar-masuk ruangan para jaksa. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan dari sisi pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Gedung PTSP Kejatisu

Oleh sebab itu, Wiswantanu bergerak cepat menyediakan gedung PTSP yang berada areal depan gedung Kejati Sumut.

“PTSP ini berada di areal gedung kantor. Pelayanan satu pintu itu kami buat untuk mencegah terjadinya kolusi,” katanya dengan rekan media dari Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Kajatisu menjelaskan, Pembangunan PTSP merupakan perintah dari Kejaksaan Agung RI dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi guna meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021.

Menurut Wiswantanu, PTSP dilengkapi dengan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan prima khususnya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan dengan cepat seperti tilang, penerimaan surat ataupun berkas penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan.

“Kapan aja waktunya bisa cepat terlayani,” tutupnya.

(Red)

Related posts