rajawalionline – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dianugerahi Penghargaan Presiden Filipina untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021. Menkumham dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi corona yang mewabah. Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.
Dalam penilaiannya, Pemerintah Filipina melihat kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemi sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” kata Yasonna, seperti dilansir Antara, Selasa, (02/03/2022).
Tahun 2020, Imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran covid-19. Hal ini dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No. 3.
Sehingga, Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Corona, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.
Yasonna memaparkan, pandemi covid-19 membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian.
Seperti kebijakan terkait keimigrasian, izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.
“Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, saya juga wajib memastikan kebijakan agar sesuai hak asasi manusia. Kebijakan-kebijakan pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yang harus dilindungi,” papar Yasonna.
Dinamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34. Kebijakan visa yang berlaku pada saat ini merujuk pada Permenkumham No. 34 Tahun 2021.
Diantaranya, bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dihentikan sementara; visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Sementara orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi covid-19 yang sangat dinamis ini.
Untuk itu, orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak covid-19 selama berada di Indonesia.
“Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi, ini tentunya menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua,” ungkap Yasonna.
Pemerintah Filipina melalui Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas / CFO) mengumumkan individu dan organisasi yang dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.
“Terima kasih untuk pemerintah Filipina dan untuk warga negara Filipina di Indonesia. Penghargaan ini menjadi penambah semangat kami dalam melayani masyarakat dan semoga persahabatan Indonesia-Filipina terus terjalin dengan baik,” tutup Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan itu.
(Red)