Kejati Sulsel Tangkap dan Penjarakan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank BRI

Kajati Sulsel, Raden Febrytriyanto

Jakarta, rajawalionline – Dibawah Komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Raden Febryriyanto, anggotanya yang nota banenya Jaksa ini telah berhasil melakukan penyidikan kasus Korupsi di salah satu Bank plat merah. Dikarenakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, akhirnya para penyidik dari Kejati Sulsel tersebut langsung menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menahan ketiganya serta menenjarakannya.

Pasalnya, menurut Kajati Sulsel Raden Febryriyanto, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan cara merekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit, pada kantor BRI cabang Panakukkang tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp.3,4 miliar, dari 157 kartu kredit jenis BRISPOT.

“Modusnya, para tersangka melakukan penerbitan dokumen atau data permohonan kartu kredit palsu dengan cara memasukkan data palsu pemohon kartu kredit, untuk digunakan secara pribadi oleh para tersangka. Selain memalsukan data pemohon kartu kredit, mereka juga menggunakan kartu kredit di gesek tunai, untuk dikuras isinya,” ujarnya via Whatsapp di Jakarta, pada Selasa (29/9).

Lebih lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Sulsel ini enggan menyebutkan nama para tersangka. Namun, Febry biasa dia disapa hanya menyebutkan inisial tiganya, yakni Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak Eksternal BRI inisial SHBS, dan inisial SR.

“Mereka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel, dalam status tahanan titipan. Karena ketiganya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya,” ungkap Febry seraya mengatakan oleh karenanya tersangka kita tahan hingga 20 hari kedepan.

Karena, menurut mantan Kajari Jakarta Pusat ini, penyidikan kasus yang telah merugikan Bank BRI itu akan berlanjut dengan tersangka lainnya.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena tidak akan berhenti hanya dengan tiga orang tersangka tersebut. Karena kasusnya masih dikembangkan, guna mengusut adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Amri.S)

Related posts