Ini Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Atas AD/ART Partai Demokrat AHY

Juru Bicara MA, Dr. H. Andi Samsan Nganro., SH., MH

rajawalionline – Melalui juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro terkait gugatan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), MA sudah menjatuhkan putusan Uji materil yang diajukan oleh pemohon atas nama Muh Isnaini Widodo yang kuasanya diberikan kepada pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Read More

Nomor perkara 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putra Sengkang Sulawesi Selatan ini menjelaskan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” Jelas Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Menurut Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

(Red)

Related posts