Berhasil Selamatkan Rp 1,4 T, JA Apresiasi Kinerja Jajaran Kejatisu

Jaksa Agung RI saat memberikan pengarahan

rajawalionline – Jaksa Agung (JA) RI Sanitiar Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Prestasi itu diraih atas kineja bidang Datun Kajatisu Januari hingga Oktober 2021 yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

Read More

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Datun di lingkungan Kejati Sumatera Utara atas capaian selama tahun 2021,” kata Jaksa Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (13/11) malam.

Jaksa Agung menyatakan, untuk meningkatkan kinerja terutama dalam percepatan penghapusan piutang eks perkara korupsi, bidang Datun agar berkolaborasi dengan bidang Pidsus.

“Dengan menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan,” papar Burhanddin yang belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kejatisu.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Jaksa Agung menambahkan, guna optimalisasi penyelamatan aset negara, bidang Datun diminta untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama. “Sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari, “ tutur Birhanuddin.

JA Minta Sukseskan PSN

Jaksa Agung meminta bidang Intelijen untuk mensukseskan empat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Yakni, Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,) Pembangunan Food Estate Humbang Hasundutan, dan Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Jaksa Agung meminta, terhadap ke empat PSN seluruh jajaran Intelijen agar melaporkan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) secara optimal.

“Lakukan langkah-langkah strategis dan cermat serta kepekaan terhadap situasi yang berkembang guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata,” ucanya.

Jaksa Agung juga mengitruksikan agar bidang Intelijen menggandeng dan melibatkan bidang Datun jika dalam pelaksanaan pengamanan muncul problematik hukum yang membutuhkan pendapat hukum.

Dari keterangannya, laporan yang diterimanya hingga 8 November 2021 tercatat sebanyak 395 perkara di seluruh Indonesia berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Diantaranya sebanyak 17 perkara berada di wilayah hukum Kejatisu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengapresiasi atas kinerja dari jajaran bidang tindak pidana umum yang telah berhasil melaksanakan restorative justice tersebut.

Apresiasi juga diberikan Jaksa Agung atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejatisu terhadap penanganan kasus korupsi yang telah dilakukan. Namun dia mengingatkan satker yang baru memiliki satu produk penyelidikan agar ditambah.

“Karena alokasi anggaran tersedia untuk dua penyelidikan. Tapi kepada satker yang tidak memiliki produk penyelidikan dan penyidikan hanya memiliki waktu sampai Rakernas tahun 2021,” tegas Jaksa Agung.

Seperti diketahui dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sumatera Utara bersama Kejari dan Kacabjari sejak Januari hingga Oktober 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp38,1 miliar.

Dari jumlah tersebut khusus untuk Kejatisu melalui bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar yang berasal dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan kepada penuntutan Kejati.

(Red)

Related posts