Infrastruktur Kabupaten Asahan Parah 10 tahun terakhir, Ketua Umum CIC Pertanyakan Anggarannya

Ketua Umum CIC R Bambang SS saat meninjau lokasi jalan menuju Desa Penggambiran Kecamatan Bandar Pulo Mandoge Bersama Tim CIC.

Asahan, rajawalionline – Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut. Akibatnya, mobilitas di jalan pun terhambat dalam kegiatan kesehariannya.

Dalam keterangannya Ketua Umum Corruption Investigation Comitte (CIC) R Bambang SS mengungkapkan, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut R Bambang SS, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“ Ini Ada ketentuan pidananya, bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, “ Jelas R Bambang SS.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Beberapa Foto Lokasi Jalan Rusak Kota Kisaran Dan Desa Penggambiran Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang rusak Dan Tak Layak dari 10 Tahun Yang Lalu

Sementara itu, R Bambang SS mengungkapkan, dari hasil pantauan TIM CIC daerah Kabupaten Asahan, banyak terdapat jalan yang rusak di Kota Kisaran, hingga pelosok desa Asahan. Pemerintahan Kabupaten Asahan mulai dari kepemimpinan Alm Taufan Gama Simatupang Dan Surya Sebagai wakilnya, kondisi jalan di Kota Kisaran dan Kabupaten Asahan Khususnya masih banyak yang tidak layak. Saat ini Asahan sudah di Pimpin Surya Sebagai bupatinya, namun tetap saja kondisi jalan, baik wilayah Kota maupun pelosok desa tidak ada perubahan sama sekali.

“ Saya sangat prihatin dengan kondisi Infrastruktur di Kabupaten Asahan ini, dari 10 tahun terakhir ini, kondisi jalannya masih saja tidak ada perubahan, sepeti di jalan pangkal titi ke arah sentang, jalan pramuka kota, jalan kota lainnya, hingga pelosok jalan desa mandogepun parah. Anggaran APBD untuk perbaikan Infrastruktur itu kemana? Dana desa kemana dari Kementerian Keuangan sebesar 800 juta – 3,5 Milyar pertahun kemana? Kok ini Infrastruktur di Kabupaten asahan parah sekali, inikan sama saja menghambat perkembangan ekonomi daerah nya sendiri, “ungkap R Bambang SS saat meninjau jalan di Kabupaten Asahan.

Ia menegaskan, kepada pihak terkait, baik Bupati, Dinas PU Jalan, Kepala Desa, dan yang terkait lainnya agar segera memperbaiki jalan yang ada di Kota maupun desa daerah Kabupaten Asahan.

“ Apa Bupati tidak pernah mengintruksikan kepada jajarannya mengenai perbaikan Infrastruktur di daerahnya ini, mana bentuk kepeduliannya sebagai Pemimpin terhadap daerahnya? Kalau jalan saja dia tidak mau perbaiki, gimana mau perbaiki Perekonomiannya kedepan, “ tegas Bambang.

Untuk itu, Ketua Umum CIC itu menekankan, Pihaknya akan menelusuri permasalah Infrastruktur di Kabupaten Asahan ini, baik penganggarannya, serta penggunaannya.

“Sekali lagi saya ingatkan, Baik DPRD Asahan, Bupati, dan pihak terkait lainnya, jangan diam saja, seolah sengaja membiarkan hal ini terus menerus terjadi, selama ini apa yang DPRD perjuangkan. Saya akan pantau ini kedepan, jadi jangan sampai tidak ada perhatian pemerintahan daerah untuk hal ini, “ terangnya.

Di harapkan, para penegak hukum agar menelusuri hal ini, Apa memang anggarannya di Korupsi, atau memang tidak ada anggarannya. Inikan hal yang sangat mustahil.

(Red)

Related posts