Hingga Juli 2021, Kejati Kalbar Selamatkan 5 Miliar Uang Negara Tangani 48 Perkara Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi menggelar konferensi pers terkait penangan kasus korupsi hingga Juli 2021 yang ditangani Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalbar, di momen peringatan Hari Bhati Adhyaksa ke 61, Kamis (22/7/2021).

Pontianak, rajawalionline – Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi tampak terlihat. Buktinya, Hingga Juli 2021 tercatat sudah 48 perkara korupsi yang ditangani bersama seluruh jajaran. Dari jumlah itu, sedikitnya Rp5 miliar uang negara berhasil diselamatkan.

Dalam hal tersebut Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, pihaknya menerima hampir tiga ribu perkara tindak pidana umum hingga pertengahan tahun 2021. Sementara untuk perkara korupsi ada 48 kasus yang ditangani. 28 di antaranya ditangani Kejati Kalbar.

Menurut Masyhudi, sebagian besar perkara korupsi yang ditangani pihaknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Saat ini, sebagian dalam proses persidangan.

“Ke depan kita selesaikan persidangan dan penyidikan yang belum selesai akan kita selesaikan,” ujar Masyhudi usai upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).

Selain itu, Kejati juga terus memburu para buronan kasus korupsi. Tercatat, hingga saat ini, sudah lima buronan berhasil ditangkap. Apa yang telah dilakukan itu, kata Masyhudi, merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar untuk tak memberi tempat kepada pelaku koruptor bebas.

Saat momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, ia memastikan kejaksaan akan terus berkontribusi melayani masyarakat dengan hati nurani dalam penegakan hukum. Seluruh jajaran akan mengikuti perintah harian dari jaksa agung. Yakni mendukung pemerintah dalam penaggulangan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Serta di harapkan, selalu mengunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menciptakan karya karya inovatif serta terintegrasi, mewujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan managemen, memperkuat azas dominus litis, dan mensinergiskan peran penuntutan dan penanganan perkara koreksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

“Terakhir menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas integritas, profesional dan kembali lagi berhati nurani,” tandasnya.

(Red)

Related posts