Beri Kesempatan Masyarakat Luas, MA Perpanjang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc

Andi Samsan Nganro, Ketua Panitia s Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Foto : (Istimewa).

rajawalionline – Dalam keterangnya, Mahkamah Agung (MA) RI memperpanjang waktu penerimaan berkas pendaftaran calon hakim ad hoc untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama dan tingkat banding hingga Kamis (30/6/2022) pukul 23.59 WIB.

“Perpanjangan ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama dan banding,” tutur Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin, (27/6/2022).

Read More

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan, kompetensi yang diharapkan dan harus dipenuhi oleh para pendaftar ialah memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan keahlian di bidang hukum, misalnya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“ Calon hakim ad hoc Pengadilan HAM juga harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM serta memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan, “ Kata Andi Samsan.

Andi Samsan menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun saat mengikuti proses seleksi, sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, serta tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ditunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“ Para calon hakim ad hoc​​​​​​​ tersebut harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, dan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terpilih, “ terang Andi.

Ia menambahkan, para hakim ad hoc pengadilan HAM harus bersedia mengikuti pendidikan, serta siap mengganti biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri.

“ Hakim ad hoc Pengadilan HAM juga harus bersedia mengikuti pendidikan serta mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri setelah terpilih, “ tutupnya.

(Red)

Related posts