rajawalionline – Sejak diberlakukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, seluruh Kejaksaan Negeri Selalu berupaya laksanakan Restoratif Justice termasuk kejaksaan negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput). Utamakan Restorative Justice, Tim Jajaran Kejari Taput untuk kesekian kalinya berhasil lakukan perdamaian pada kasus Penganiyaan.
Pada pelaksanaannya, Restorative Justice di lakukan tim Kejari Taput dengan memanggil korban dan pelaku dikejaksaan negeri Tapanuli Utara di Hutabarat, Tarutung.
“setelah seharian rekan yang berusaha mendamaikan hati pelaku dan korban, sudah damai tidak ada tuntutan apapun juga dari pihak korban maupun dari pihak pelaku, “ Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much. Suroyo SH di kantornya, kamis, (28/10/2021).
Suroyo memaparkan, kejadian itu terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban, pelaku merupakan saudara ipar dari korban, dan luka yang disebabkan pelaku sudah sembuh sehingga sangat diutamakan perdamaian.
“kita ucapkan terima kasih kepada korban dan pada pelaku yang telah bersedia berdamai, “ Ucap Kajari Taput itu.
Melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, akhirnya perdamaian atau Restorative Justice berhasil dilaksanakan, sehingga dilakukan penghentian penuntutan demi keadilan.
“Kita selalu berusaha melakukan perdamaian, demi keadilan, kita harus aktif melakukan perdamaian dulu, “ tandas Suroyo.
(Red)