rajawalionline – Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 adalah bush karya dari Pemerintah ( Eksekutif) dan DPRI ( Legislatif ) sebagai landasan Organisasi Advokat (OA) pada saat itu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dkk sepakat membuat PERADI dijadikan Wadah Tunggal gabungan dari 8 ( Depalan) OA di kala itu. Adapun ke 8 ( Delapan ) OA tersebut adalah ; IKADIN, AAI, IPHI, SPI, AKHI, HAPI, HKHPM dan APSI.
Nyatanya, bahwa kurun waktu 10 tahun berjalan solid dibawa kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H.,M.M., kala itu organisasi berjalan dengan baik.
Benar-benar berbentuk Organisasi ” Single Bar ” sesuai amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Lahirnya PERADI pada tanggal, 21 Desember 2004 ini, langsung digaungjan ke publik pada Tahun 2005, dengan mengundang para petinggi hukum di Gedung Balai Soedirman Jakarta. Bahkan oleh DPN PERADI diperjuangkan srbagai satu-satunys OA yang diakui oleh IBA karena sebelumnya adalah IKADIN.
Namun, setelah dua periode Kepengurusan Otto Hasibuan berakhir kepengurusannya yang kedua kalinya, lantas diadakanlah MUNAS PERADI II di Makassar, mulsi ricuh, entah angin darimana membuat ricuh. Tapi hal ini sudah terbiasa dikalangan Advokat Indonesia setiap MUNAS OA,kita tidak kaget lagi. Menghadapi situasi genting dalam acara MUNAS ini para Panitia SC dan OC mengadakan rapat kepanitiaan.
Akhirnya MUNAS terpaksa di tunda dengan alasan keamanan tidak kondunsif dalam waktu 6 bulan kedepan di beri hak kepada DPN PERADI, suka tidak suka akhirnya peserta MUNAS kecewa berat akhir berlanjut MUNAS di Pekanbaru dengan Acara yang sama tetap ricuh juga akhirnya PERADI pecah menjafi 3 ( Tiga ) bahkan sekarang diperbanyak lagi menandakan nama PERADI laku di jual di ibaratkan seorang gadis cantik yang baru tumbuh dan berkembang banyak kumbang yang datang menghampirinya.
Dalam MUNAS Pekanbaru terpilih Dr.Fauzie Hasibuan, S.H., M.H. menyisihkan 2 lawan calon lain unggul dengan suara terbanyak, Selain itu, ada juga perseturuan PERADI dengan KAI hingga saat ini belum terselesaikan melihat kenyataan ini akhirnya Ketua Mahkmah Agung RI mengekuarjan Surat nya No.073 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa semua OA dapat mengajukan dan mengambil Sumpahnya tanpa melihat OA manapun juga asal usulnya.
Hal itu membuat kita miris, karena OA saat ini menjamur jadinya konon kabarnya kurang lebih 50 OA berbagai cara mereka memainkan peranannya ibarat jual kue pada publik untuk mencari anggotanya membuat OA dengan syarat tidak begitu sulit mengurus dan mengajukan AHU nya ke Menkumham agar ber Badan Hukum jadilah itu barang ssiap di sajikan ke masyarakat membuat PKPA bermacam-macam cara tidak begitu sulit dan persyaratan lain yang penting dapat anggota sebanyak-banyaknya.
Analisa saya secara pribadi dalam perjalanan sejarah Organisasi Advokat di negeri inilah potret OA terburuk di zaman ini jika tetap di biarkan seperti ini meroket terus OA lahir bisa ratusan tanpa di stop perlu aturan untuk mengatur ini semua.
PERADI HARUS BERSATU.
Melihat permasalahan ini PERADI tidak tinggal dism begitu saja, solusinya menurut penulis, Pertama, PERADI HARUS BERSATU, karena apapun ceritanya jika tetap mempertahankan bentuk OA Single Bar,haruslah bersatu tetlebih dahulu, dengan cara PERADI merangkul OA lainnya.Suka tidak suka semua harus di Akomodir, itilahnya di putihkan semuanya harus di akui.
Setelah itu, harus dilakukan MUNAS BERSAMA, tentu bertahan internal PERADI dulu di selessikan baru dengan OA yang lain tanpa kita sadari kita semua Advokat Indonesia lahir dalam satu rahim PERADI KTPA dikeluarkan jika ini tercapai barulah kita menata PERADI lebih lanjut.
Kedua, apabila masih sulit juga, berarti Undang-Undang Advokat No.18 Th.2903 harus di revisi kembali. Tentunya dengan menggandeng pakar hukum, para Akademisi dari beberapa Universitas untuk menggodok prihal Naskah Akademik perubahannya baru dapat di ajukan ke lembaga Legislatif DPRI RI yang di kenal legislatif Review bersama-sama dengan Pemerintah Presiden ( Eksekutif )
Hal itu tentunya suatu perjuangan berat memakan waktu tenaga dan pemikiran tapi tugas ini mulia jika ini berhadil di situlah di perjuangkan agar bentuk Organisasi Advokat “Single Bar” ditetapkan lagi dan di prrkuat kembali sekaligus kalimat PERADI nya jika semua setuju kalaupun tidak di ganti dengan nama yang cocok yang penting sepakat dengan Single Bar, untuk mengembalikan marwah Advokat bernaung dalam satu Nama tidak seperti sekarang ini tentu DPN PERADI harus di kelola secara profesional dengan Manajemen Modren.
Semoga tulisan ini dapat menjawab permasalahan OA dewasa ini. Walaupun tidak begitu lengkap diulas secara ilmiah minimal ada menambah wawasan kita semua. Bravo Advokat!
Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H.,M.H.
Advokat, Akademisi senior dan Pengajar PKPA Dosen Terbang DPN PERADI.