Di Vonis 4 Tahun Penjara, MA Kabulkan PK Mantan Direktur PTPN III

Andi Samsan Nganro Juru Bicara MA

rajawalionline – Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.

Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.

Read More

“Perkara no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusa judex facti,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum lama ini.

Dolly Pulungan Dirut PTPN III saat menjalankan sidang

Menurut Andi Samsan, alasan dikabulkannya PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Adapun, putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin (12/7/21) oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Mohammad Askin dan Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Putusan Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

Related posts