Tangkap DPO Kasus Korupsi PJJ USBM Rp 5,8 Miliar, Kejatisu Beri Hadiah Harkodia

Dwi Setyo Budi Utomo Asintel bersama Yos Arnold Tarigan Kasi Penkum saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Sumut.

Medan, rajawalionline – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 09 Desember 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beri hadiah dengan mengamankan DPO berinisial NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo memaparkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.

Read More

“Tersangka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin, (6/12/2021), sekitar pukul 19.00 WIB disalah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan,” ungkap Dwi Setyo Budi Utomo yang didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, Senin, (06/12/21).

Menurut mantan Kajari Medan itu, tersangka merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri. Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri.

“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” Jelas Dwi.

(Red)

Related posts