rajawalionline – Dua orang jaksa telah dilaporkan oleh Erma Suryani Ranik, selaku kuasa hukum dari Herkulanus Lidin, terdakwa kasus Korupsi pada PTPN XIII periode 2012 – 2014.
Kedua Jaksa yang dilaporkan ini merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, dan satu Jaksa yang menangani Kasus Korupsi PTPN XIII.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr. Masyhudi SH, MH, menegaskan, dalam kasus tersebut Jaksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
“Perkara ini kita tangani beberapa waktu lalu, dan saat ini masih dalam proses peradilan, sebenarnya upaya hukum itu adalah bagian dari tugas jaksa, dan saya lihat Jaksa yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya secara profesional,” Kata Masyhudi saat konferensi pers di Kejati Kalbar, Senin, (11/04/22).
Menurut Kajati Kalbar, terdapat 6 berkas perkara, 3 perkara sudah inkrah dan 3 perkara masih dalam upaya hukum.
“Kenapa ini masih dalam upaya hukum, yang namanya korupsi ada kerugian negara, perkara Herkulanus Lidin ini merugikan negara dan sesuai perhitungan BPK ada kerugian negara lebih dari 200 juta rupiah, dan dalam putusan pengadilan itu tidak dipertimbangkan, sehingga jaksa berkewajiban untuk melakukan upaya hukum,” paparnya.
Masyhudi menjelaskan, upaya hukum banding dan kasasi merupakan bentuk nyata profesionalisme dari Jaksa dalam sebuah peradilan.
‘”Pengacara juga merupakan bagian dari penegak hukum selain, Jaksa, Polisi, Hakim, Penyidik, dan Advokad atau pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan penerangan kepada masyarakat, dan harusnya dia tau apa yang dilakukan penyidik, jaksa, hakim, harusnya dia tau, dan sebenarnya kita harus bersama – sama dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu menegaskan, Jaksa tidak tebang pilih dalam menegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi pada PTPN XIII kebun Kembayan tersebut.
“Dari perkara ini, orang PTPN XIII itu tiga, pertama Fransiskus Herianto, Asisten Kepala Tanaman Kebun, Derinjen Hasugian GM Distrik Kalimantan, dan satu lagi Markus Suharjo, jadi ini juga ada dari pihak PTPN yang jadi terdakwa,” Ujar Masyhudi.
Lebih lanjut Dr Masyhudi menjelaskan, bahwa putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa, kemudian dari hasil pemeriksaan para terdakwa tersebut tidak turut menerima aliran dana.
“Kenapa, mereka ini memang tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang itu, sehingga sesuai dengan pemeriksaan BPK dia tidak dipertanggungjawabkan dengan uang pengganti,” ungkap Masyhudi.
“Dan kenapa Herkulanus Lidin ini di Banding dan Kasasi, karena sesuai dengan pemeriksaan BPK, ada kerugian yang dipertanggungjawabkan kepada Herkulanus Lidin lebih dari 200 juta, dan didalam putusan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan, dan itulah yang menjadi alasan kita melakukan upaya hukum,” terangnya lagi.
“Bilamana ada yang belum jadi tersangka tentunya masih dalam telaah dari penyidik, bila ada yang melakukan tindak pidana dan bisa dipertanggungjawabkan, kami pasti akan fair dan terbuka dalam penanganan kasus,” tandasnya
(Red)