Raih Penghargaan dari Mensos RI, Kajati Kalbar Terus Memotivasi Jajarannya

Dr. Masyhudi SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jakarta, rajawalionline – Dalam rangka pemberian Apresiasi Dan Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membantu penyelamatan uang negara terkait bantuan sosial, Kementerian Sosial RI memberikan beberapa penghargaan kepada APH yang berprestasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat, Selasa (24/08/21).

Tri Rismaharini menyerahkan penghargaan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi SH, MH, karena telah berhasil membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.

“Penghargaan dari Ibu Menteri Sosial RI ini memotivasi jajaran Kejati Kalbar dalam melaksanakan tupoksi selaku aparat penegak hukum,” Kata Masyhudi usai menerima penghargaan.

Dr Masyhudi SH, MH, (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat) saat menerima Penghargaan dari Tri Rismaharini Menteri Sosial RI.

Masyhudi menerangkan, penghargaan ini menunjukkan kinerja Kejaksaan disoroti oleh instansi lain. Bila bekerja sesuai tupoksi dengan baik, maka akan dinilai baik oleh orang lain.

“Saya harap dengan apresiasi, ini jajaran tidak hanya sekedar puas dan bangga, tapi justru memotivasi untuk bekerja semakin lebih baik lagi,” tegasnya.

” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajarannya terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan terhadap perkara Korupsi terutama dalam penyaluran dana Bansos,” Ungkap Masyhudi.

Ia Menjelaskan, untuk tahun 2021 Sudah 45 perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan Penyidikan termasuk Korupsi atau penyelewengan dalam penyaluran dan Bansos ini. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memberikan motivasi, mendorong dan mendukung seluruh jajarannya untuk mewujudkan Penegakan Hukum yang berintegritas,” jelasnya.

Ia menilai, untuk perkara penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos ini menjadi penting karena dilakukan ditengah tengah masyarakat dunia atau Indonesia menghadapi wabah Pandemi Covid-19 yang sangat menekan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

(Red)

Related posts