Asahan, rajawalionline – Polres Asahan berhasil menyita narkotika jenis shabu sebanyak 28 Kg yang dikemas dalam 27 bungkus kemasan teh Cina. Satu tersangka berinisial NT (39) diamankan.
“Ada 27 paket diduga shabu seberat 28.003 gram yang berhasil kita amankan. ” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK., MH., dalam pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Kisaran, Jumat (3/9/2021).
Putu menjelasakan, bahwa barang haram tersebut diamankan dari rumah seorang warga berinisial NT di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Jumat (27/8/2021).
Namun saat penggerebekan itu, tersangka melarikan diri. Tersangka berhasil ditangkap dalam 1X24 jam setelah penggerebekan, di jalan Ir. H. Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021). “Rencananya, tersangka mau melarikan diri ke Dumai,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut dikirim dari Malaysia. Awalnya, barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Dan sisanya, sebanyak 42 paket, telah terjual.
Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan 2 orang yang saat ini masih buron. Dengan pekerjaan tersebut, ia mendapat upah sebesar Rp.1 juta Rupiah per-paketnya.
“Saat ini, kita masih mengejar 2 orang yang memerintahkan tersangka. Keduanya sudah kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” Ucap kapolres.
Menurut Putu, terungkapnya kasus tersebut setelah penyelidikan selama 2 bulan, bekerjasam dengan Dit Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Mel)