rajawalionline – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dalam keterangannya menyatakan, pihaknya akan melakukan penerapan peralihan warna plat kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masanya.
“Insyallah tahun ini, jadi bulan Juni sudah naik lelang, kita akan terapkan tahun ini dengan hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa 5 tahun,” kata Firman, Senin, (13/6/22).
Kakorlantas menghimbau, masyarakat untuk tidak perlu segera mengubah warna dasar plat kendaraannya, agar tidak mengeluarkan biaya lagi.
“Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” jelasnya.
Firman menguraikan, alasan menggunakan warna dasar plat kendaraan menjadi putih adalah untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kenapa putih hitam? (Untuk) Membantu memaksimalkan capture dari ETLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD (Korps Diplomatik) dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” tandas Firman.
(Red)