Medan, rajawalionline – Kinerja Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Januari 2021 hingga Oktober 2021 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dalam penanganan 15 perkara yang sudah mencapai tahap penyidikan, sebahagian telah dilimpahkan ke Penuntutan pada Kejatisu.
Untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38.140.028.777.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dalam keterangannya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.
“ Selanjutnya, dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha, “ Tuturnya.
Yos menjelaskan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38 milyar.
“ Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “ Jelas Yos.
(Adji)