Depok, rajawalionline – Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim, yang kini telah memasuki Agenda pembuktian dan akan dilanjutkan dengan tuntutan pekan depan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, pihaknya selalu Jaksa telah membongkar jejak digital yang dilakukan terdakwa dalam merencanakan kasus yang telah dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam persidangan saat pemeriksaan Terdakwa yang menggunakan jejak digital dari handphone yang telah disita pada saat pemeriksaan Terdakwa.
Dalam persidangan tersebut JPU Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait dengan perencanaan dari Terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.
“Fakta persidangan terungkap sejak 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Selanjutnya, pada 1 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu – isu mistik di berbagai daerah,” ujarnya pada Selasa, (2/11).
Menurut Andi Rio Rahmat perbuatan menyiarkan informasi bohong babi ngepet terjadi pada 27 April 2021 selanjutnya didapatkan fakta yang dibenarkan Terdakwa bahwa, secara intens Terdakwa langsung mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 Wib di youtobe maupun pemberitaan.
“Bahkan ada jejak digital Terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuat Terdakwa. Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus,” ungkap Andi Rio Rahmat
Sementara JPU Alfa Dera mengungkapkan di persidangan terkait fakta, Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita – berita viral dan sering mencari referensi rajah / Ajimat serta doa – doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.
Berdasarkan proses pembuktian dipersidangan imbuh Andi Rio Rahmat dikaitkan dengan pemeriksaan Terdakwa dengan saksi – saksi dan ahli, Dia meyakini surat dakwaan akan terbukti. Apalagi jika dikaitkan dengan unsur keonaraan, maka pemeriksaan Terdakwa semakin yakin telah terjadi keonaran.
“Perkara ini semakin terang dan terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan, saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa. Akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet tersebut,” imbuhnya.
Belum lagi dapat kita lihat keonaran akibat kabar bohong tersebut ungkap Andi Rio Rahmat yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi babi Ngepet. Pada saat itu masih masuk masa pembatasan aktifitas dan bukan sekedar kumpul tapi Aparat Kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan Terdakwa malah diam saja dan tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka.
Selain itu ungkap Andi Rio Rahmat kita juga ketahui bahwa akibat kabar bohong yang dilakukan Terdakwa sampai terjadi, empat orang rela bertelanjang tanpa busana. Otomatis mereka mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digital.
“Dengan selesainya acara pembuktian oleh JPU maka Selasa depan Penuntut Umum akan melakukan penuntutan atas perbuatan Pidana yang didakwakan dan dilakukan Terdawa Adam Ibrahim,” pungkas Andi Rio Rahmat Rahmatu. (As/Gres)