rajawalionline – Jajaran tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Medan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga Binaan Sosial (WBS) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.
“Dua tersangka yang kita periksa dan dilakukan penahanan adalah tersangka CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka AS selaku Direktur Utama CV GS yang sudah ditetapkan jadi tersangka Januari 2022 lalu,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul SH MH didampingi Kasi Intel Oppon B Siregar SH, MH, di belawan, Kamis, (07/04/22).
Mantan Kajari Sumbawa Barat itu memaparkan, dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai 7 April 2022 hingga 26 April 2022. Tersangka CP ditahan di Rutan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka AS di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Pertimbangan penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka sesuai dengan pasal 21 KUHAP, bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana, untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” papar Nusirwan.
Lebih lanjut Nusirwan Sahrul menjelaskam, akibat dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan ahli diperoleh kerugian negara sebesar Rp875.148.401.
Sementara itu, proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Red)