Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 Bulan terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepeda Fariz RM dan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Lusiana Amping dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda Rp 800 juta maka akan dikenakan hukuman penjara 2 bulan.
Usai sidang, Fariz RM mengatakan ini hari yang baik dan terimakasih untuk semua yang telah mendukung saya.
“Ini hari yang baik terimakasih untuk semua, dan ini merupakan kado ulang tahun anak saya Gio, Alhamdulillah, saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ucap Fariz RM.
Sementara itu, Deolipa Yumara selalu kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.
“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” terang Deolipa Yumara.
Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.
Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Acym)